Tindakan korupsi di Indonesia kini rekornya semakin tinggi begitu saja. Banyak kasus-kasus yang hingga kini justru tidak terselesaikan juga. Namun pemerintah dinilai kurang memperhatikan dan justru fokus terhadap satu kasus yang hangat dibicarakan di media. Namun, kasus-kasus yang lain justru terbengkalai. Prosedur hukumpun justru mengikuti arus perubahan yang ada. Pasalnya, ada beberapa peraturan-peraturan baru yang justru baru disahkan tahun ini membuat beberapa kasus menjadi sempat terhenti. Seharusmya, hukum yang berada di Indonesia sudah sepatutnya dipertegas kembali mengingat kejahatan-kejahatan yang ada di negeri ini semakin merajalela.
Mungkin, salah satunya terhadap kasus korupsi pajak BCA yang sudah terlupakan. Pasalnya, kasus tersebut yang sudah dua tahun di proses melalui hukum justru tidak menghasilkan yang real. Bahkan kasus korusi pajak BCA kini semakin tenggelam begitu saja di hempas badai peraturan-peraturan baru dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Seharusnya, KPK yang merupakan lembaga antirasuah di negeri ini memiliki prinsip dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Boleh dikatakan, KPK saat ini justru mengumbar ngumbar janji nihil begitu sja. Seharusnya KPK dapat membuktikan bahwa Lembaga yang merupakan pemberantas korupsi tersebut dapat memberantas dengan nyata lagi.
KPK dalam menanggapi kasus korupsi pajak BCA seharusnya tidak terpaku dengan peraturan baru yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Pasalnya, kasus korupsi pajak BCA tersebut sudah diproses melalui prosedur hukum lebih 2 tahun, sedangkan peraturan tersebut baru berlaku beberapa bulan ini. Bukannya suatu peraturan baru disahkan pada saat peraturan tersebut dibuat. Namun, ya namanya di negara ini mungkin berbeda dalam menanggapinya. Hal itulah yang menjadikan sistem hukum di Indonesia ini boleh dikatakan masih down. Seolah-olah hukum masih bisa di beli.
Namun, dengan rencananya KPK dalam menuntaskan kasus korupsi pajak BCA itu sangat bagus. KPK meyakini adanya tindakan korupsi dalam kasus tersebut itu benar dengan adanya bukti nota dinas yang dikirim Hadi Poernomo kepada Direktur PPh. Boleh diajukan jempol pula, apabila KPK berencana untuk mengeluarkan Sprindik atau yang dikenal sebagai surat perintah penyidikan baru. Perlu diketahui, bahwa diterbitkannya Sprindik baru tersebut ialah untuk menjerat tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA bukan untuk menjerat Hadi Poernomo kembali. Tapi alhasil, KPK hanya bergurau saja dalam menanggapi rencana penerbitan Sprindik baru tersebut. Buktinya, diberitakan akan diterbitkan Sprindik baru tersebut sudah dari bulan Mei lalu, namun hingga kini masih belum ada implementasinya juga.
Lalu, bagaimana menurutmu menanggapi sikap KPK seperti ini? Mungkin KPK hanya meninggalkan janji begitu saja, dari mulai ingin mengusut kasus korupsi pajak BCA, Akan berencana mengeluarkan Sprindik baru, ketika KPK akan melanjutkan kasus korupsi pajak BCA usai lebaran, hingga KPK mengatakan belum tutup buku untuk kasus korupsi pajak BCA. Kalau begitu dimana sikap KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini dalam menyelesaikan kasus kasus yang semakin berserakan dan tidak terselesaikan tersebut?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H