Mohon tunggu...
Maruli Andi
Maruli Andi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Korupsi Pajak BCA Belum Ditutup Hingga Saat ini

19 September 2016   06:52 Diperbarui: 19 September 2016   07:26 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menanggapi kasus korupsi pajak BCA yang saat ini sedang ramai dibicarakan, seharusnya KPK tetap maju dan menyelesaikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo tersebut. Kasus korupsi pajak BCA tersebut, sebaiknya jangan sampai tutup buku oleh KPK yang merupakan lembaga anti rasuah tersebut. Hal ini sangat jelas, didasari dengan adanya tindakan korupsi pajak yang dilakukan Hadi Poernomo yang merupakan mantan Dirjen Pajak membuat kerugian negara hingga 5,7 T. Maka dari itu, kasus korupsi pajak BCA yang sudah 2 tahun di proses dan tidak menemukan hasil tersebut seharusnya dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Kasus korupsi pajak BCA tersebut, berawal dari pengajuan keberatan pajak yang diajukan BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak atas transaksi kredit bermasalah non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. hal ini segera ditindaklanjuti dan ditelaah oleh Direktur PPh yang memutuskan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Kemudian, keputusan tersebut harus segera dilaporkan dan diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu di jabat oleh Hadi Poernomo. Hingga selang satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi ubahan kesimpulan keberatan pajak BCA tersebut. Kesimpulan yang dirubah tersebut memang bnr, yang sebelumnya ditolak oleh Direktur PPh, namun menurut nota dinas yang diberikan Hadi Poernomo justru menerima seluruh keberatan pajak yang diajukan oleh BCA. Hal itulah, yang membuat Direktur PPh tidak dapat menelaah kembali mengingat dateline pembayaran pajak yang semakin mendesak.

Kemudian, KPK curiga dengan adanya kejanggalan tersebut. Pertama, Hadi Poernomo mengubah kesimpulan isi keberatan pajak sehari sebelum jatuh tempo pembayaran melalui nota dinasnya. Kedua, bank-bank yang memiliki kasus yang sama ditolak oleh DJP, namun Bank BCA sendiri yang diterima sepenuhnya keberatan pajak. Ketiga, adanya kejanggalan dari data yang diajukan BCA sendiri dalam mengajukan keberatan pajak tersebut. Hal itulah yang membuat KPK ingin segera mengusut kasus korupsi pajak BCA tersebut.

Alhasil, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi pajak BCA dengan bukti nota dinas yang dikirimkan Hadi Poernomo tersebut kepada Direktur PPh. Kemudian, Hadi Poernomo tidak ingin kalah dalam tuduhan tersebut, hingga akhirnya hakim memutuskan pengajuan praperadilan yang dilakukan Hadi Poernomo tersebut diterima. Hal inilah yang membuat KPK semakin ingin terus menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Maka KPK segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke pengadilan. Alhasil, PK yang diajukan oleh jaksa KPK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan, KPK ingin terus menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. maka, KPK berencana untuk segera menerbitkan Sprindik (Surat perintah penyidikan) baru untuk menjerat tersangka yang baru. Hal ini, akan segera dilaksanakan pada saat gelar perkara kasus korupsi pajak BCA nanti. Alhasil, KPK hanya menjanjikan bahwa kasus korupsi pajak BCA tersebut akan segera diselesaikan pasca lebaran idul fitri. Namun, hingga saat ini KPK yang kita kenal sebagai lembaga anti rasuah tersebut, justru tak ada kemajuan dalam menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA. Hanya saja, KPK mengatakan bahwa kasus korupsi pajak BCA saat ini belum tutup buku.

Sumber: 1, 2, 3, 4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun