Tugas penyelenggara Pemilu tentu terus mengedukasi masyarakat agar para orang tua dan stakeholder tidak melibatkan anak-anak dalam kempanye baik melalui seruan, iklan layanan masyarakat serta sosialisasi secara masif.Â
Sebab, spiritnya bukanlah keinginan memenjarakan dan memberikan sanksi, dalam hal ini adalah kesadaran perlindungan pada anak-anak dalam situasi dan kondisi apapun yang harus kita junjung. Upaya seruan para penyelenggara dapat diimplementasi melalui berbagai hal, seperti:
1. iklan layanan masyarakat, baik cetak mapun elektronik, serta melalui media sosial untuk tidak menyertakan anak dalam kampanye
2. memasang baligo atau spanduk di tempat yang akan dijadikan tempat kampanye terbuka, sehingga menjadi daya cegah bagi mobilisasi anak-anak
3. bagi kaum ibu yang masih menyusui atau balita, penyelenggara dapat menyarankan pada panitia kampanye untuk menyiapkan Tempat Penitipan Anak (TPA) sementara yang lokasinya cukup aman jaraknya, sehingga anak bisa tetap terlindungi kelekatannya dengan orang tua sekaligus menghindari keramaian yang di luar kebiasaan.Â
Untuk konteks penitipan anak bukanlah menjadi preseden dibolehkannya anak dibawa-bawa dalam kampanye, akan tetapi sebagai jalan terakhir jika anak sama sekali tidak bisa ditinggal dan membutuhkan orang dewasa/orang tua bersamanya.
Dengan demikian, Pemilu sebagai hajat bersama akan mengedukasi masyarakat dan kontestan pemilu menggelar pesta demokrasi ini dengan damai, aman, hebat sekaligus ramah anak. Bukankah Pemilu adalah upaya untuk mewariskan kepemimpinan pada generasi penerus kita, salah satunya marilah kita berikan contoh nyata pada pemilu kali ini tanpa menyalahgunakan anak dalam hingar bingar politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H