Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan trannasional yang melibatkan sindikat antar daerah, antar wilayah, negara bahkan benua di berbagai belahan dunia. Kerja jaringannya apik, pelik dan memiliki kesulitan tersendiri dalam membongkar kasus-kasusnya.
Bisa dibayangkan proses panjang perdagangan orang yang samar dan sumir sering kali membuat kita bertanya-tanya benarkan dalam hal ini terjadi perdagangan orang?
Mengenali tindak pidana perdagangan orang
Dalam protokol Palermo dijelaskan bahwa perdagangan orang dalam aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.Â
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.
Dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) bisa dikenali 3 unsur perdagangan orang yakni meliputi adanya proses perekrutan, pemindahan, pengiriman, penampungan, pemindahtanganan, penerimaan, kemudian melalui cara tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming, kekerasan, bahkan penculikan, pemaksaan serta adanya penyalahgunaan kekuasaan dan ketiga adalah unsur tujuan yakni eksploitasi, meliputi eksploitasi pekerja dan eksploitasi seksual. Dalam konteks penyalahgunaan posisi rawan, faktanya korban paling banyak adalah perempuan dan anak.
Dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, usia anak adalah 0 sampai 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungan pada anak yang masuk dalam pusaran perdagangan orang merupakan mereka yang membutuhkan perlindungan khusus terdiri dari 15 katagori, dan salah satunya dijelaskan merupakan anak korban perdagangan anak dan anak korban eksploitasi kerja dan atau seksual.
Jika diamati unsur kedua yakni cara-cara yang anak alami sering kali berbeda dengan orang dewasa. Biasanya perdagangan anak sering kali dilakukan dengan mengelabui sehingga seolah suka sama suka, bahkan anak menuruti kemauan tanpa perlawanan yang sesungguhnya diakibatkan oleh tidak ada kematangan berfikir pada jiwa anak untuk memilih, menolak bahkan melawan pada peristiwa yang menjerumuskan mereka dalam perdagangan anak tersebut.
Oleh sebab itu, eksploitasi pada anak tidak mempertimbangkan bagaimana cara anak berada dalam situasi tersebut. ketika dua unsur yakni proses dan tujuan eksploitasi telah terpenuhi maka ia adalah bagian dari kehajatan perdagangan anak dan terjadinya eksploitasi.
Tujuan eksploitasi pada anak dapat kita kenali dengan dua hal, yakni dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran kerja atau pelayanan paksa perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga aau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil. Sedangkan dieksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Panti pijat plus dan maraknya kasus perdagangan anakÂ