METROPOLITAN -- Sejak akhir Januari, Badan Pengelola Jasa Transportasi (BPTJ) menerapkan uji coba jam tayang truk tambang yang melintasi jalur perbatasan Parungpanjang-Gunungsindur- Rumpin. Namun, kebijakan tersebut bukan tanpa cela. Selain jam tayang truk yang baru bisa melintas sejak pukul 20:00 hingga 04:00 WIB, nyatanya ada penambahan poin soal truk besar tanpa muatan alias kosong bisa melintas tanpa mengikuti aturan tersebut.
Itulah yang membuat Bupati Bogor, Ade Yasin, berang lantaran dianggap bertolak belakang dengan kesepakatan yang sudah ada sejak beberapa kali pertemuan.
 "Secara umum, untuk jam tayang kami tidak ada masalah. Namun kami keberatan soal truk besar tanpa muatan atau kosong masih diperbolehkan masuk ke area jalur tambang," terang AY, sapaan karibnya, kemarin.
Oleh sebab itu, AY bakal melayangkan surat keberatan kepada BPTJ agar kebijakan tambahan tersebut dihilangkan. Walaupun kosong dan tak bermuatan, tetap berpotensi menimbulkan kemacetan.
AY juga mengaku sudah mengontak kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan segera melayangkan surat keberatan untuk tidak meloloskan truk pada siang hari serta harus sesuai jam tayang.
 "Persoalannya kan bukan truk ada muatannya atau tidak, tapi keberadaan truk itu sendiri yang jadi salah satu penyebab macet. Makanya (uji coba jam tayang, red) belum efektif dong ketika truk masih bisa masuk. Yang namanya truk besar, walaupun kosong ya tetap besar, nggak bisa dikecilin," bebernya.
Sekadar diketahui, setelah melakukan tahap kajian dan pertemuan dengan berbagai pihak, BPTJ resmi menerapkan jam tayang angkutan barang tambang di daerah perbatasan Parungpanjang per 28 Januari dan uji coba berlaku satu bulan. Pemkab pun menyesuaikan waktu jam tayang dengan aturan di wilayah tetangga yang sudah mengeluarkan aturan jam operasional truk tambang terlebih dulu.
BPTJ menerapkan jam tayang di Kabupaten Bogor dari pukul 20:00 sampai 04:00 WIB untuk menyesuaikan aturan Kabupaten Tangerang pukul 22:00 hingga 05:00 WIB. "Kami menyesuaikan, makanya paling aman jam 8 malam mulainya," ujarnya.
Pada masa uji coba sebulan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjadi salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pengawasan. Apalagi, aturan tersebut diperkirakan tak berjalan mulus. Pada rapat terakhir saja, beberapa transporter mengaku tidak setuju akan aturan jam tayang karena dianggap 'mematikan' usaha mereka.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Supriyanto, mengatakan, dalam pengawasan lalu lintas selama uji coba jam tayang, ada total 64 personel gabungan yang ditempatkan untuk mengawasi uji coba pada empat pos di sepanjang jalur perbatasan truk tambang. "Masing-masing pos diisi empat personel Dishub Kabupaten Bogor. Selain itu, ada empat personel dari Satpol PP, dari kepolisian dan TNI. Jadi satu pos ada enam belas yang jaga," katanya.(ryn/c/yok/py)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/berang-ay-layangkan-surat-keberatan/