Mohon tunggu...
Amar Hamzah
Amar Hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan bagi Wanita Hamil

28 Februari 2024   22:04 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernikahan Wanita Hamil

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. ( QS. Ar-Rum : 21) 

Dalam tafsir yang dijelaskan oleh Kementrian Agama, menjelaskan nikmat-Nya. Allah telah meciptakan manusia dengan pasangannya untuk mereka sendiri. Kemudian disahkan dala sebuah ikatan pernikahan. Dengan pernikahan tersebut, manusia dapat memiliki keturunan untuk melanjutkan tugasnya sebgai khalifah di bumi. Pernikahan adalah suatu ikatan suci antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang diakui atau tercatat oleh negara maupun agama.

Pernikahan wanita hamil terjadi karena adanya seorang wanita yang akan menikah dengan kondisi hamil,baik menikah dengan ayah dari anak yang di kandung atau lelaki lain. Kondisi hamil diluar nikah disebabkan karna maraknya pergaulan bebas, tipisnya keimanan, maupun gaya pacaran anak zaman sekarang yang semakin brutal. Diera sekarang pernikahan wanita hamil sudah bisa ditemui banyak di kehidupan sehari hari. Bahkan banyak remaja bahkan anak usia dini pengajukan dispensasi nikah hanya karena hamil diluar nikah. 

Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penikahan wanita hamil ini. Menurut pendapat imam Ahmad bin Hanbal menyatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan pernikahan antara wanita hamil karena zina sampai ia melahirkan kandungannya. Hal ini berbeda degan pendapat imam syafi'I yang menyatakan bahwa wanita hamil karena zina dibolehkan menikah dengan orang yang telah menghamilinya maupun dengan orang lain. 

menurut pandangan ulama NU (Nadhlatul Ulama) dan Muhammadiyah di Kota Salatiga, ketidak tahuan masyarakat mengenai pernikahan wanita dalam keadaan hamil banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian ulama mengatakan tidak dibenarkan (haram) menikahi wanita dalam keadaan hamil karena ada ayat Al-Quran yang sudah jelas menerangkan hukumnya serta beberapa pendapat ulama mazhab, ada sebagain mengatakan boleh pernikahan wanita dalam keadaan hamil tersebut disebabkan hukum pernikahan wanita dalam keadaan hamil sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53 serta telah diatur ayat Al-Quran.

 Menurut perspektif sosiologis pernikahan wanita hamil diluar nikah dianggap sebagai perilaku tidak baik, namun pernikahan tersebut beetujuan untuk menutup aib keluarga agat pihak wanita tidak merasa terhina dan dicap sebagai orang yang kotor dilingkungan masyarakat karena anak yang dilahirkan sudah memiliki anak dan wanita hamil tersebut melahirkan dengan kondisi mempunyai suami.

Menurut perspektif Religius pernikahan wanita hamil tidak dianjurkan. Namun, dibeberapa agama pernikahan qanita hamil merupakan salah satu dari banyaknya solusi yang diperbolehkan untuk menghindari cacian ataupun hinaan untuk menyelamatkan kehormatan suatu keluarga.

Menurut perspektif yuridis perkawinan wanita hamil diluar nikah aaalah sah apabila audah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan. Status kedudukan anaknya adalah sah apabila anak itu lahir dalam perkawinan yang sah.

Agar terbentuk generasi muda yang sesuai regulasi dan hukuk islam. Pendidikan anak yang pertama dan paling utama dalam islam adalah pendidikan dalam keluarga yang perspektif islam. Pendidikan dalam keluarga presepktif islam adalah pendidikan yang didasarkan pada tuntutan agama islam yang diterapkan dalam keluarga yang dimaksudkn untuk membentuk anak agar menjadi anak yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia yang mencakup etika, moral, budipekerti dan pengalaman nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari dan juga menjaga pergaulan dengan baik agar tidak terseret dalam pergaulan bebas. Dari hal hal tersebut memungkinkan generasi muda yang dapat menjadi keluarga yang lebih baik dan terhindar dari kehamilan di luar nikah. 

Oleh : Amar Hamzah W, M. Ilham Ramadhan Junaidi, M. Maulana Syafrudin, Laila Dzurriyyatur Rohmah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun