Mohon tunggu...
Dede Amar Udi Ilma
Dede Amar Udi Ilma Mohon Tunggu... Ilmuwan - International Program For Law and Sharia ( IPOLS )

Pembelajar, Penjelajah, Pencinta Olahraga, Traveler

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polemik Karantina Wilayah dengan PSBB Hingga Tegal Dibuka Kembali

4 April 2020   02:24 Diperbarui: 4 April 2020   03:05 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penutupan pintu keluar-masuk kota Tegal | alinea.id

Jangan tanya apa yang negara kamu bisa lakukan untukmu, tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu - John F. Kennedy

Kebijakan yang telah dibuat oleh presiden Joko Widodo dalam upaya menghadapi sebaran covid-19 yaitu membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah telah mempelajari dari berbagai negara dalam upaya menghadapi covid-19. Hal ini dinilai sesuai dengan situasi di Indonesia.

Berdasarkan pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No.6 tahun 2018 tentang PSBB (1) merupakan bagian dari respons kedaruratan masyarakat.(2) PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Sebagaimana kita ketahui jumlah pasien positif terinfeksi di Indonesia (03/04/2020)  berjumlah 1.986 jiwa. Jumlah tersebut memiliki rincian korban sembuh sebanyak 134 jiwa dan korban meninggal 181 jiwa. Jumlah ini akan betambah hingga waktu yang belum ditentukan.

Kontradiksi kebijakan

Selanjutnya, langkah yang dilakukan oleh pemerintah dirasa sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Kebijakan yang dibuat ini tentunya sudah didiskusikan secara matang. Alasan pemerintah memilih PSBB karna ada beberapa daerah yang sudah melakukan kebijakan sendiri-sendiri dalam upaya mencegah sebaran covid-19 dengan cara lockdown, Tegal contohnya. Kebijakan ini diharapkan pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Karena dari pengalaman 202 negara yang telah membuat kebijakan (menghadapi covid-19), kami pelajari semuanya ada plus dan minus. Kita sesuaikan dengan kondisi negara kita baik geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan dan kemampuan fiskal kita" Ungkap Presiden Joko Widodo dilansir dari laman voi.id (01/04/2020)

Berikut ini uraian tentang karantina wilayah dan PSBB

Karantina Wilayah : Suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit, Pembatasan seluruh anggota masyarakat disuatu wilayah, Anggota masyarakat yang diakarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, Wilayah karantina dijaga pejabat karantina kesehatan dan polisi, 

Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan Melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait

Pembatasan Sosial Berskala Besar : Berikut ini adalah yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dengan pemerintah saat ini ; Suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit, Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, Pembatasan kegiatan seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, Penjagaan tidak spesifik, Pemenuhan kebutuhan selama pembatasan tidak diatur, Berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait ( tidak spesifik)

Dari beberapa uraian antara karantina wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. 

Di dalam karantina Wilayah memiliki konsekuensi yaitu pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok warga di wilayah karantina, sedangkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok ini tidak diatur dalam PSBB.

Julius Ibrani saat memberikan pendapat tentang kebijakan pemerintah memilih PSBB | Narasi Newsroom on Instagram
Julius Ibrani saat memberikan pendapat tentang kebijakan pemerintah memilih PSBB | Narasi Newsroom on Instagram

" Yang paling tepat untuk saat ini adalah karantina wilayah, di dalam PSBB itu tidak ada unsur memaksa. PSBB itu konteksnya kontek sosial, tetapi masyarakat masih boleh wara wiri dalam kebutuhan yang amat sangat mendesak" Ungkap Julius Ibrani yang merupakan peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia di lansir dari laman Instagram Narasi Newsroom (01/04/2020)

Implementasi karantina wilayah di beberapa wilayah dimaknai dengan sesuatu hal yang berbeda. Berikut ini adalah gambaran wilayah yang penulis ketahui dan mengalaminya sendiri

Problem Karantina wilayah di Kota Tegal

Pada awalnya, media sosial dan televisi teramat heboh dengan adanya istilah "lockdown" di Kota Tegal. Secara mengejutkan Walikota Tegal dan jajarannya melakukan lockdown. Padahal di saat yang sama, pemerintah hanya menginstruksikan karantina wilayah. Lalu, apa yang terjadi?

Beberapa titik jalan dikota Tegal ditutup menggunakan beton MCB (Movable Concrete Barrier). Dilakukanya pemasangan beton bukan berarti warga tegal atau luar kota tegal tidak bisa keluar masuk, pergerakan Jalur Pantura dan jalur nasional masih terbuka seperti biasanya. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah sebaran covid-19 dari luar kota masuk ke Kota Tegal. Rencananya lockdown ini berlangsung dari tanggal 30 Maret sampai 30 Juli 2020 atau menunggu sampai keadaan menjadi lebih baik.

Suasana penutupan jalan menggunakan beton | infotegal on Facebook
Suasana penutupan jalan menggunakan beton | infotegal on Facebook

Selanjutnya, Problem yang terjadi adalah adanya kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan cara lockdown, kebijakan ini diambil tanpa mengikuti arahan dari pemerintah pusat. padahal berdasarkan UU No 6 tahun 2018 dijelaskan tentang kekarantinaan wilayah, bukan lockdown. Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Kondisi Kota Tegal Saat Ini

Kondisi jalan di Kota Tegal saat ini | infotegal on Facebook
Kondisi jalan di Kota Tegal saat ini | infotegal on Facebook

Setelah dikeluarkanya kebijakan pemerintah tentang PSBB, kini beberapa titik jalan di kota Tegal dibuka kembali yang sebelumnya di tutup menggunakan beton, kini jalanan kembali normal seperti biasanya. Beberapa titik jalan yang sudah tidak lagi ditutup menggunakan beton seperti; Jl.Teuku Umar (Jalan dua), Perempatan Kejambon, Jl. Sudirman, Alun-alun Kota Tegal, sampai Perempatan Jl. Ahmad Yani. Namun pengecekan suhu badan masih dilakukan bagi yang ingin melintasi jalan tersebut.

Kondisi pintu masuk kota Tegal setelah beton diangkat kembali | infotegal on Facebook
Kondisi pintu masuk kota Tegal setelah beton diangkat kembali | infotegal on Facebook
Walaupun beberapa titik jalan sudah dibuka kembali, tetapi imbauan untuk melakukan social distancing dan tetap untuk dirumah saja bagi yang tidak ada keperluan mendesak masih ditekankan oleh pemerintah daerah. Hal ini dilakukan supaya sebaran covid-19 tidak semakin meluas.

Wakil Walikota Tegal saat ikut kontrol pintu keluar-masuk kota | Warta Bahari on Facebook
Wakil Walikota Tegal saat ikut kontrol pintu keluar-masuk kota | Warta Bahari on Facebook

"Belum juga 24 jam kami buka 4 akses jalan masuk ke Kota Tegal, langsung di depan mata saya sendiri mendapatkan 2 orang pemotor dengan suhu badan diatas 38 derajat celcius, kebayangkan?Andai saja kita hanya buka tanpa pos kesehatan dan cek suhu, kedua  orang ini mungkin juga sebagai carrier pembawa virus corona untuk masyarakat Tegal. Namun saya masih berharap semoga keduanya tidak sakit karena covid-19. Sesuai SOP dan Protokol Kesehatan, kedua orang terebut langsung kita evakuasi ke RSUD Kardinah". Ungkap Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi dilansir dari Warta Bahari melalui Facebook (03/04/2020)

Pertanyaanya, apakah kebijakan PSBB yang paling tepat diambil oleh pemerintah?  Kenapa tidak mengambil opsi karantina wilayah? Disisi lain pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok warga wilayah karantina. Apakah pemerintah takut ekonomi anjlok? Apakah ekonomi lebih penting harganya dibandingkan dengan nyawa seseorang? dilema bukan?

Sebagai penutup, dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi mencegah sebaran covid-19 dengan melakukan PSBB semoga masyarakat lebih memahami kebijakan ini, seperti yang saya kupas bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami makna dari PSBB, mereka malah melakukan penutupan jalan dengan bertuliskan lockdown, dan pemerintah daerah khususnya agar bisa lebih padu dengan pemerintah pusat dalam menangani fenomena ini.

Salam Literasi
Copyright@Amar07
Sources : | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun