Mohon tunggu...
Amar Fahri
Amar Fahri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa asal Palembang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Terima Dituduh Tidur Saat Rapat, DPR Nekat Keluarkan UU Cipta Kerja

18 November 2020   23:01 Diperbarui: 19 November 2020   08:26 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Palu UU Cipta kerja

Alih-alih mendapatkan sanjungan dan apresiasi setelah mengesahkan UU Cipta Kerja, DPR pun menjadi sorotan dan mendapat banyak kritikan, karena DPR dinilai tidak mewakili suara rakyat Indonesia sebagaimana singkatan dari DPR itu sendiri yaitu Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti halnya pemilik akun TikTok @mwahidnrs mempunyai cara tersendiri dalam mengkritiki lembaga legislatif negara tersebut. Ia membuat sebuah video parodi yang berceritakan seolah-olah ia sedang menjadi seorang pelajar ketika mengikuti ujian dan mendapatkan pertanyaan mengenai tugas dan wewenang anggota DPR.

 “Anak-anak sekarang kita ulangan KWN ya. Pertanyaannya sebutkan apa tugas dari anggota Depeer?” tulis wahid dalam narasi video TikToknya, Rabu,(7/10/2020).

Dalam videonya, ia memperagakan berbagai macam gaya tidur anggota DPR saat sedang rapat di parlemen. Dimana pada setiap gerakannya, ia menyertakan beberapa poto anggota DPR yang benar-benar tengah tertidur diruang parlemen. Usai memperagakan berbagai gaya tidur anggota DPR, wahid pun seakan-akan langsung mendapatkan nilai sempurna lantaran dapat menjelaskan pertanyaan yang diberikan tersebut dengan baik.

Video unggahan akun TikTok @mwahidnrs pun mendadak viral. Hingga saat artikel ini diturunkan, video tersebut telah ditayangkan sebanyak 2,7 M kali, selain itu, video ini juga disukai oleh ratusan ribu orang lebih dan dibanjiri dengan ribuan komentar dan tanggapan dari warganet.

Namun tampaknya hal-hal tersebut tidak memperoleh hasil yang diharapkan,Tepat pada senin 2 November lalu, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja. Yang mana UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi Setneg. go. id.

Hal ini sontak menibulkan kekecewaan sejumlah masyarakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut pada 2 November lalu. Pengurus DPD Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel Sudirman Hamudi, ia menilai posisi pekerja dan buruh semakin dirugikan dengan UU tersebut karena dinilai hak-hak pekerja justru dilemahkan.

Oleh karena itu, KSPSI Sumsel dan sejumlah Serikat buruh lain berencana kembali turun kejalan untuk menolak UU tersebut di terapkan. Mereka berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali nasib buruh dan pekerja lain pada masa mendatang.

 Selain itu, buruh sumsel juga berencana mengajukan gugatan ke MK dengan harapan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan dengan kepentingan publik. Mereka menilai MK masih dapat dipercaya untuk memutuskan keputusan yang terbaik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun