Mohon tunggu...
amanta salma
amanta salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

Suka travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya Parkir Liar di Purwokerto, Pengguna Jalan Teriak Resah

18 Desember 2024   06:37 Diperbarui: 18 Desember 2024   06:36 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto – Kamis (12/12/24) Parkir liar semakin menjamur di Purwokerto, terutama di kawasan pusat kota, alun-alun, dan pasar tradisional. Keberadaan juru parkir liar ini memicu keresahan bagi pengguna jalan dan merasa dirugikan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Hasna, mengaku merasa terganggu dengan ulah para juru parkir liar. "Kadang kita parkir nggak ada tukang parkirnya, tapi pas mau pergi, tiba-tiba muncul. Menurut saya, itu lebih mirip preman. Apalagi kalau saya kasih uang Rp. 1.000,- mereka nggak mau, maunya Rp. 2.000,- padahal nggak ada kontribusinya sama sekali,” keluh Hasna saat diwawancarai. 

Senada dengan itu, Ainul Yaqin, seorang mahasiswa, juga menyampaikan keluhan serupa. “Menurut saya keberadaan parkir liar ini cukup mengganggu, terutama jika mereka tidak memberikan layanan sama sekali, seperti membantu menyebrang jalan atau memarkirkan motor. Namun, di sisi lain, kalau memang sudah diatur dan mereka berasal dari lingkungan sekitar, itu bisa bermanfaat. Tapi kalau ada unsur premanisme, itu wajib dilaporkan sih.” ujarnya 

Ahmad, seorang juru parkir liar di Pasar Cermai, mengungkapkan bahwa mereka juga memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah uang setiap hari kepada pihak tertentu. “Setoran per lapak beda-beda, tergantung ramainya. Kalau di sini ramai, jadi setor Rp25.000 per hari karena dekat persimpangan jalan, tapi kalau di sana kan lumayan sepi jadi sekitar Rp15.000,” jelas Ahmad.

Menanggapi hal demikian, Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, M. Fadly Ashani, mengatakan bahwa juru parkir liar dan juru parkir resmi berbeda. “Juru parkir resmi menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi yang merupakan produk dari dinas perhubungan,” jelasnya. “Tarif parkir juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Rp. 1.000,- untuk motor dan Rp. 2.000,- untuk mobil.” Lanjutnya

Dishub Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar yang tidak sesuai dengan aturan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di Purwokerto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun