Negara kita, terdapat penduduk dengan mayoritas beragama, terutama beragam Islam. Dalam kaitannya, tentu Islam mengharamkan hak hidup untuk melegalisasi pernikahan sejenis. Pentingnya di Indonesia menjaga kemaslahatan umat atau stabilitas negara dalam tatanan sosial menjadi hal utama, maka penekanan terhadap kewajiban lebih besar daripada hak individu. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta homoseksulitas di Indonesia masih lemah. Dalam bernegara, pemerintah tentu harus mendorong untuk menghormati pilihan hak seseorang untuk menjadi kaum LGBT, akan tetapi tidak untuk mendorong legalisasi pernikahan sejenis, hal itu dilakukan untuk menghormati kemaslahatan umat dalam berbangsa dan bernegara.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H