Mohon tunggu...
Reinhard Theodore Rudy
Reinhard Theodore Rudy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Psikologi yang sangat tertarik dengan bagaimana manusia berperilaku. Saya percaya bahwa segala sesuatu dimulai dari pola pikir dan kondisi psikologis seorang manusia untuk arah perubahan yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kontroversi Rehabilisasi dan Reklamasi Lahan Hutan untuk Pembangunan Ibukota Nusantara

22 Agustus 2023   08:02 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:51 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Rancangan Ibukota Nusantara dari Kementerian PUPR

Sampai hari ini, ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang sempat mengalami dua kali pemindahan. Pertama kali pada tahun 1946 dikarenakan besarnya ancaman dari pendudukan Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Kedua saat pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi. Di saat kondisi di Jakarta telah kondusif, Sultan Hamengkubuwono IX mengisyaratkan agar Soekarno memindahkan kembali ibukota ke Jakarta. Keinginan untuk memindahkan ibukota Indonesia ke daerah lain telah beberapa kali dikemukakan oleh beberapa presiden Republik Indonesia, namun keinginan tersebut tidak pernah terwujud hingga 75 tahun berlalu pasca kemerdekaan Indonesia. Kini Jakarta adalah kota dengan peringkat kepadatan penduduk paling terpadat di Indonesia dengan berbagai macam permasalahannya seperti :

  • Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN)
  •  Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air
  • Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir
  • Ketidakseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum
  • Lemahnya Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Teluk Jakarta
  • Reklamasi yang Masih Terus Berlanjut
  • Hunian yang Layak Masih Menjadi Masalah Krusial
  • Penggusuran Paksa masih Menghantui Warga Jakarta
  • Belum Maksimalnya Penanganan Covid-19 serta Dampak sosialnya
  • Lambatnya pemberian kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas

(Berdasarkan tuntutan warga atas 10 permasalahan krusial yang ditagih koalisi warga kepada Pemprov DKI dari Majalah Tempo)

Gambar 1.2 Potret Kemacetan Parah di Jakarta yang Tak Kunjung Selesai
Gambar 1.2 Potret Kemacetan Parah di Jakarta yang Tak Kunjung Selesai

Oleh karena berbagai permasalahan inilah dirasa bahwa diperlukan adanya pembangunan ibukota dari awal dengan cara memindahkan ibukota negara ke tengah Indonesia di Kalimantan, yakni yang dikenal dengan Ibukota Nusantara. Pembangunan Ibukota Nusantara telah dituangkan dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 yang berarti pembangunannya harus dilanjutkan oleh siapapun presidennya. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Tujuan akhir program ini adalah tetap terjaganya daya dukung, produktivitas serta peranan hutan dan lahan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan. Program reklamasi adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya. Dalam pengerjaannya banyak pihak yang melayangkan dukungannya beserta penolakannya, terutama terkait permasalahan sosial ekonomi dan lingkungan. Di dalam artikel ini akan membedah argumentasi yang dilontarkan kepada publik dari kedua belah pihak yang mendukung dan menolak proyek pembangunan Ibukota Nusantara sebagai pihak yang netral.

Adapun pihak yang menolak proyek rehabilitasi dan reklamasi lahan hutan untuk pemindahan Ibukota Nusantara menyatakan bahwa pemindahan ibukota ke Nusantara adalah sebagai berikut :

1. Regenerasi hutan alami yang telah rusak memerlukan waktu yang lama, mengingat bahwa vegetasi flora dan keanekaragaman hayatinya tidak dapat bertumbuh dalam waktu yang bertepatan sesuai dengan target waktu pembangunan Ibukota Nusantara. Sehingga hal ini dapat berpotensi buruk terhadap penurunan kualitas dan efektivitas program penghijauan.

2. Meskipun telah dilakukan reklamasi, seringkali hasil restorasi tersebut tidak bisa sebanding dengan kerusakan yang dilakukan; lahan yang telah digunakan juga tidak seluruhnya dapat dikembalikan sesuai asalnya dan berpotensi pendanaan yang semakin membengkak.

3. Penggusuran penduduk lokal dapat menghilangkan mata pencaharian dan menimbulkan konflik.

Selain itu, pihak yang mendukung juga memiliki argumentasi sebagai berikut :

1.  Meskipun regenerasi hutan tidak bisa berjalan dengan cepat, dengan urban planning dan pembangunan seiring dengan pembangunan pastinya dapat dengan perlahan tetapi pasti meregenerasi hutan. Dengan SDM dan pihak ahli, hal ini dapat direncanakan dari berbagai aspek.

2. Program reklamasi lahan bekas tambang dapat mengembalikan sifat tanah yang seharusnya dari pencemaran limbah-limbah dan zat-zat bekas pertambangan. Sehingga harapannya tahan dapat direvitalisasi dan kembali ditanam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun