Nema : Amanda Yulianti
Nim : 222111111
Kelas : HES 5C
1. Jurnal tenang pemikiran Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog dan ekonom politik Jerman yang terkenal karena tesisnya tentang " Etika Protestan ," yang berhubungan Protestantisme ke kapitalisme , dan ide-idenya tentang birokrasi . Dalam jurnal yang berjudul "Asketisme dalam Agama: Analisis Pemikiran Max Weber" menjelaskan bahwa pokok pemikiran max weber yaitu :Â
1. Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme: Dalam karyanya yang terkenal, "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber berargumen bahwa etika Protestan, terutama Calvinisme, memainkan peran penting dalam perkembangan kapitalisme modern. Ia menunjukkan bahwa nilai-nilai seperti kerja keras, disiplin, dan pengendalian diri yang diajarkan dalam etika Protestan mendorong individu untuk berinvestasi dalam usaha dan mengumpulkan kekayaan, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi.Â
2. Asketisme: Weber membedakan antara dua jenis asketisme: asketisme yang menolak dunia dan asketisme yang tidak menolak dunia. Ia menekankan bahwa asketisme dalam etika Protestan adalah bentuk pengendalian diri yang tidak menolak dunia, melainkan mengarahkan individu untuk hidup hemat dan produktif dalam rangka memenuhi panggilan Tuhan.Â
3. Birokrasi dan Kekuasaan: Weber mengembangkan teori tentang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dan rasional. Ia menjelaskan bahwa birokrasi memiliki karakteristik seperti hierarki, aturan yang jelas, dan spesialisasi, yang membuatnya menjadi model organisasi yang dominan dalam masyarakat modern. Ia juga membahas berbagai bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan tradisional, karismatik, dan rasional-legal.Â
2. Pemikiran H. L. A. Hart
Herbert Lionel Adolphus Hart FBA (/hrt/; 18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris. Sebagai salah satu ahli teori hukum paling berpengaruh di abad ke-20 , ia berperan penting dalam pengembangan teori positivisme hukum, yang dipopulerkan oleh bukunya, The Concept of Law. Dalam jurnal yang berjudul "Komentar terhadap hukum dan masyarakat dalam pemikiran John Austin, H. L. A. Hart dan Hans Kelsen" menjelaskan tentang pemikiran Hart melalui bukunya The Concept of Law mengkritik John Austin bahwa ada kelemahan, kemudian melalui buku ini Hart membedakan peraturan menjadi peraturan primer dan sekunder. peraturan primer berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan peraturan sekunder berbicara tentang peraturan primer itu sendiri. Peraturan sekunder menjelaskan cara dimana peraturan primer secara pasti ditegaskan, diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya juga ditentukan secara pasti. Dengan kata lain, peraturan sekunder berfungsi mengatur peraturan primer secara tegas dan pasti.Â
3. Pemikiran Max Weber dan H. L. A. Hart dalam masa sekarang ini