Nama : Amanda Yulianti
NIM : 222111111
Kelas : HES 5C
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari perilaku antar makhluk sosial. Sosiologi hukum adalah Ilmu yang mempelajari masyarakat terhadap hukum atau sebaliknya. Â Sosiologi hukum Islam adalah Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum islam dan sebaliknya.
objek sosiologi terdiri dari objek material dan objek formal. objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala dan proses hubungan antar manusia. objek formal sosiologi adalah hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.Â
2. Hukum dan kenyataan Masyarakat
a. Â Hukum Islam dan perubahan sosial : Perubahan sosial adalah perubahan dlm proses sosial atau dalam struktur sosial
b. Karakteristik hukum Islam: penerapan hukum bersifat universal maksudnya hukum berlaku untuk semua orang dan hukum bersifat realitas artinya berlaku secara nyata dan mengikat dalam kehidupan sehari-hari.
c. Unsur perubahan sosial: perubahan sistem sosial, perubahan pola interaksi sosial, perubahan sistem nilai dan norma sosial.Â
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Kajian sosiologi hukum:
Model kemasyarakatan (sociological model), Interaksi social, Sistem social, Struktur social dan Pola Perilaku
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. Objek kajian Penelitian hukum normatif seperti Norma dasar, Asas-asas hukum, Peraturan perundang-undangan, Peraturan Lembaga Lembaga hukum.Â
4. Mazhab pemikiran aliran hukum Positivisme
Aliran hukum positivisme adalah teori hukum yang menekankan bahwa hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlaku secara universal. Â ada dua jenis dalam aliran hukum positif atau positivisme hukum yaitu:
a. hukum positif analitis (analitycal jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin
b. Aliran Hukum Murni yang dipelopori oleh Hans Kelsen
Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil. Selain itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam.Â
5. Mazhab pemikiran hukum Sociological jurisprudence
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. perbedaan antara Sociological jurisprudence dengan sosiologi hukum terletak pada pendekatannya. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sebaliknya Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.Â
6. Mazhab pemikiran hukum living law dan utilitarianisme
Living law atau hukum yang hidup adalah hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat, meskipun belum diakui sebagai hukum formal. Living law dapat berupa hukum adat, kebiasaan, cara hidup, dan asosiasi sosial yang berkembang dalam masyarakat. Karakteristik the living law : bentuk tidak tertulis, sifat tidak otonom (responsive atau progresif), bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.Â
7. pemikiran tokoh sosiologi
a. pemikiran emile Durkheim : yang berupa teori sosial yang terdiri dari teori fakta sosial, teori solidaritas sosial, teori agama dan teori bunuh diri.
b. pemikiran ibnu khaldun yaitu al umran (membangun paradigma peradaban masyarakat) dan peletak dasar sosiologi.
c. pemikiran max weber yaitu  efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya Barat.
d. pemikiran H. L. A. Hart : Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum". Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman dan Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder
8. Efektivitas hukum
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat:
a. Kaidah hukum; memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
b. Penegak hukum : integritas dan profesional
c. Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
d. Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan taat hukum
9. law dan social control
Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.