Mohon tunggu...
Amanda Yulianti
Amanda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan malas membaca ya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. legal pluralisme
Pluralisme Hukum (legal pluralisme) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. macam-macam hukum yang ada di Indonesia antara lain: hukum adat, hukum barat, hukum islam. 

11. Hukum progresif
Hukum progresif merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

12. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam adalah pendekatan yang mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. contoh penerapannya: Peran hukum Islam dalam mengatur perkawinan di Indonesia (studi kasus pada masyarakat Jawa).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun