10. legal pluralisme
Pluralisme Hukum (legal pluralisme) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. macam-macam hukum yang ada di Indonesia antara lain: hukum adat, hukum barat, hukum islam.Â
11. Hukum progresif
Hukum progresif merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
12. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam adalah pendekatan yang mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. contoh penerapannya: Peran hukum Islam dalam mengatur perkawinan di Indonesia (studi kasus pada masyarakat Jawa).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H