Nama : Amanda Yulianti
NIm : 2221111
Kelas : HES 5C
1. Identitas Buku
Judul Buku: Sosiologi Hukum
Penulis: Aris Prio Agus Santoso, SH., MH. Kes.
Penerbit: Pustakabarupress
Tahun Terbit: 2023
Halaman: 1-112 halaman
2. Ringkasan Isi Buku
BAB IPendahuluan
Sosiologi adalah ilmu yang membahas tentang berbagai aspek dalam masyarakat serta pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Sedangkan hukum adalah suatu  peraturan yang sifatnya memikat dan apabila melanggar maka mendapatkan sanksi secara tegas. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup 2 hal, yaitu dasar-dasar sosial dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.
BAB IITujuan Hukum
Kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Karena frasa kepastian hukum tidak mampu menggambarkan kepastian perilaku terhadap hukum secara benar- benar. Hukum bertujuan untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta menjamin adanya kesejahteraan yang diperoleh masyarakat dari Negara sebagai payung bermasyarakat.
BAB III Studi Hukum Dalam Masyarakat
Para ahli menyatakan terdapat tiga macam pendekatan yang dapat digunakan terhadap fenomena hukum di masyarakat, yaitu pendekatan moral, pendekatan ilmu hukum, dan pendekatan sosiologis. Sosiologi sebagai studi hukum dalam masyarakat merupakan sebuah ikhtiar melakukan konstuksi hukum yang didasarkan pada fenomena sosial yang ada.
BAB IV Tipe-Tipe Hukum
Didalam buku ini hukum dibagi menjadi:
- Tipe Hukum Represif: Hukum represif merupakan sistem hukum kekuasaan represif yang bertujuan mempertahankan kepentingan penguasa yang kerap kali diterapkan dengan dailih menjamin ketertiban.
- Tipe Hukum Otonom  : Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai pranata yang mampu menjinakkan refresi dan melindungi integritasnya sendiri.
BAB V Aliran Pemikiran yang Mempengaru Sosiologi Hukum
Aliran pemikiran formalisme adalah aliran pemikiran yang melihat hukum sebagai sistem aturan yang bersifat logis, tetap, dan independen dari aspek sosial, politik, atau moralitas. Utilitarianisme dalam sosiologi hukum adalah aliran pemikiran yang menilai hukum berdasarkan kemampuannya untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak. Sociological jurisprudence adalah aliran pemikiran dalam sosiologi hukum yang berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat.
BAB VI Konsep Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah bentuk peralihan yang merubah tata kehidupan masyarakat yang berlangsung terus menerus karena sifat sosial yang dinamis dan bisa terus berubah. Ciri-ciri adanya perubahan sosial antara lain adalah terjadi dimana-mana, dilakukan secara sengaja, berkelanjutan, imitatif atau meniru atau mengikuti dan hubungan kausalitas.
BAB VII Hukum dan Lingkungan Sosial
Hubungan Hukum dengan Perubahan Sosial : pada keadaan-keadaan teretentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya,
Hubungan Hukum dengan Pranata Sosial : alat control manusia dan oleh sebab itulah hukum dijadikan salah satu alat pengendali sosial, dan tetap mengakui adanya pranata sosial yang lain misalnya kesusilaan dan keyakinan sebagai salah satu alat pemenuhan kebutuhan manusia.
BAB VIII Kesadaran Hukum dalam Masyarakat
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, yaitu pengetahuan tentang ketentuan hukum, pengakuan terhadap ketentuan hukum, penghargaan terhadap ketentuan hukum, dan penataan terhadap ketentuan hukum. Â Soerjono Soekanto mengemukakan empat indikator kesadaran hukum yang secara beruntun (tahap demi tahap) yaitu pengetahuan tentang hukum, pemahaman tentang hukum, sikap terhadap hukum, dan perilaku hukum.
BAB IX Hubungan Hukum, Kekuasaan Dan Ideologi
Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka.
BAB X Stratifikasi Sosial Dan Proses Penegakan Hukum
Stratifikasi sosial adalah sistem pembedaan individu atau kelompok dalam masyarakat, yang menempatkannya pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan dengan lapisan lainnya. Penegakkan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai- nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/ pandanganpandangan menilai yang mantap dan mengejawantahkan dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai "social engineering") memelihara dan mempertahankan
- kesimpulan : memberikan pandangan komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Penulis berhasil menguraikan konsep dasar sosiologi hukum, tujuan hukum, serta hubungan hukum dengan berbagai aspek sosial, seperti perubahan sosial, kesadaran hukum, dan stratifikasi sosial.
- kelebihan : Bahasa yang Mudah Dipahami, Relevansi dengan Konteks Indonesia, Struktur yang Sistematis
- kekurangan: Pendalaman Teori Terbatas, dan Kurangnya Perspektif Global
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H