BAB VIII Kesadaran Hukum dalam Masyarakat
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, yaitu pengetahuan tentang ketentuan hukum, pengakuan terhadap ketentuan hukum, penghargaan terhadap ketentuan hukum, dan penataan terhadap ketentuan hukum. Â Soerjono Soekanto mengemukakan empat indikator kesadaran hukum yang secara beruntun (tahap demi tahap) yaitu pengetahuan tentang hukum, pemahaman tentang hukum, sikap terhadap hukum, dan perilaku hukum.
BAB IX Hubungan Hukum, Kekuasaan Dan Ideologi
Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka.
BAB X Stratifikasi Sosial Dan Proses Penegakan Hukum
Stratifikasi sosial adalah sistem pembedaan individu atau kelompok dalam masyarakat, yang menempatkannya pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan dengan lapisan lainnya. Penegakkan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai- nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/ pandanganpandangan menilai yang mantap dan mengejawantahkan dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai "social engineering") memelihara dan mempertahankan
- kesimpulan : memberikan pandangan komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Penulis berhasil menguraikan konsep dasar sosiologi hukum, tujuan hukum, serta hubungan hukum dengan berbagai aspek sosial, seperti perubahan sosial, kesadaran hukum, dan stratifikasi sosial.
- kelebihan : Bahasa yang Mudah Dipahami, Relevansi dengan Konteks Indonesia, Struktur yang Sistematis
- kekurangan: Pendalaman Teori Terbatas, dan Kurangnya Perspektif Global
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H