Mohon tunggu...
Amanda Yulianti
Amanda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan malas membaca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus yang Sedang Viral

11 Oktober 2024   18:43 Diperbarui: 11 Oktober 2024   21:08 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Norma Tanggung Jawab Sosial : Ekonomi syariah juga menekankan norma tanggung jawab sosial, yang berarti setiap aktivitas bisnis harus memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Dalam kasus IIFC, norma ini diwujudkan dalam upaya mendukung industri halal, pengelolaan zakat, dan inisiatif keuangan syariah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. 

3. Norma Pengawasan Syariah : IIFC sebagai pusat keuangan syariah harus mematuhi pedoman dan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI untuk menjamin bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam.

C. Aturan-aturan Hukum yang terkait dengan Indonesia Islamic Financial Center (IIFC) 

1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

IIFC tidak hanya berfokus pada keuangan syariah tetapi juga mendukung industri halal, UU No. 33 Tahun 2014 penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang didukung dan dipromosikan oleh IIFC sesuai dengan standar halal yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia memiliki beberapa peraturan penting yang mengatur operasional keuangan syariah. Beberapa di antaranya:

- POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengatur tata kelola dan permodalan lembaga keuangan syariah.

- POJK No. 10/POJK.03/2022 tentang Bank Syariah, yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia termasuk tata kelola risiko dan perlindungan nasabah syariah.

3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 

Dalam konteks IIFC, setiap institusi keuangan syariah yang beroperasi di dalamnya harus mematuhi peraturan yang diatur dalam UU ini, termasuk larangan riba, gharar, dan kewajiban untuk menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musharakah, ijarah, dan murabahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun