Mohon tunggu...
Amanda Yulianti
Amanda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan malas membaca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Tawuran Antar Gengster di Jalan Solo-Boyolali

30 September 2024   18:40 Diperbarui: 30 September 2024   18:50 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus tawuran antar gangster di Jalan Solo-Boyolali Dusun Ngangkruk, Desa Winong, Boyolali  bermula pada saat anggota gangster saling tantang lewat medsos. Di mana anggota gangster Banyudono off Danger (BOD) dan Remaja Santuy Barat (Resbar) menantang gangster Bocah Cemen (BC) Ampel. Aksi tawuran ini akhirnya terjadi pada hari Kamis (19/9) pukul 03.00. Mereka membawa sajam berupa celurit bebek (corbek) sepanjang 185 cm dan celurit sepanjang 143 cm.
Aksi tawuran itu menyebabkan satu korban luka sobek benda tajam pada kaki kanan dan mendapat 20 jahitan pada luka dalam, serta 30 jahitan pada luka luar. Korban merupakan anggota gangster Remaja Santuy Barat (Resbar). Atas peristiwa itu, satu saksi berinisial M, anggota kelompok gangster Banyudono Off Danger ikut diperiksa.
Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka. Yakni Cahya Rama Aditya, 19, asal Desa/Kecamatan Gladagsari dan Rendi Pratama,18, asal Desa Candi, Kecamatan Boyolali. Keduanya tergabung dalam kelompok Bocah Cemen (BC). Rama melakukan pembacokan kaki kiri korban menggunakan corbek. Sedangkan Rendi membacok kaki korban menggunakan celurit.
"Awalnya beredar video di medsos yang menggambarkan beberapa pengendara motor membawa dan mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan corbek menyerang kelompok lain," jelas Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta Ilafi, Sabtu (21/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sajam jenis corbek sepanjang 1,8 meter; satu celurit sepanjang 1,4 meter; satu jaket hoodie dan satu sepeda motor Yamaha MX yang digunakan tersangka. 

Pandangan Filsafat Hukum Positivisme
Dalam analisis kasus tawuran antar gangster di Jalan Solo-Boyolali melalui sudut pandang hukum positivisme, jelas bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang memerlukan penegakan hukum yang tegas. Dengan menekankan pentingnya hukum yang tertulis, penegakan hukum, dan sanksi yang jelas, positivisme berfungsi sebagai panduan untuk menangani pelanggaran hukum ini. Namun, tantangan dalam penegakan hukum dan konteks sosial yang melatarbelakangi tawuran ini menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih komprehensif, yang mencakup aspek sosial dan budaya, juga penting untuk mencapai keadilan yang lebih baik dalam masyarakat. Hukum positivisme memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami pelanggaran hukum, tetapi perlu diimbangi dengan pemahaman tentang faktor-faktor sosial yang mempengaruhi perilaku kriminal.

Pandangan Mazhab  Hukum Positivisme
Analisis kasus tawuran antar gangster di Jalan Solo-Boyolali melalui sudut pandang mazhab hukum positivisme menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang jelas, yang memerlukan penegakan hukum dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi tertulis, tetapi juga pada pemahaman konteks sosial yang melatarbelakangi tindakan kriminal. Untuk mencapai hasil yang lebih efektif, diperlukan pendekatan yang tidak hanya menekankan pada aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial yang lebih luas. Pendekatan yang komprehensif yang menggabungkan aspek hukum dan sosial akan lebih mampu mengatasi masalah tawuran di masyarakat.

Argumen tentang Mahdzab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Mazhab hukum positivisme memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia. Pendekatan ini memberikan kerangka yang jelas dalam penegakan hukum, tetapi juga menghadapi tantangan dan kritik. Mazhab hukum positivisme menawarkan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk sistem hukum di Indonesia, dengan fokus pada kepastian hukum, objektivitas, dan struktur peradilan yang terorganisir. Namun, perlu diingat bahwa pendekatan ini juga memiliki keterbatasan, terutama dalam hal sensitivitas sosial dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif, penting untuk mempertimbangkan integrasi nilai-nilai sosial dan pendekatan yang lebih holistik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun