Mohon tunggu...
Amanda Putri Salsabila
Amanda Putri Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Sebagai Upaya Integrasi Ekonomi Kawasan ASEAN

29 Maret 2023   00:05 Diperbarui: 29 Maret 2023   00:08 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Blueprint Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) disepakati pada November 2007 pada KTT ASEAN untuk kemudian diperbaharui pada tahun 2015. Blueprint MEA menjadi Langkah optimisme ASEAN untuk merealisasi integrasi ekonomi di wilayah kawasan ASEAN. Dengan menyepakati Blueprint MEA ini, ASEAN telah mempunyai tujuan serta strategi yang konkrit dalam mencapai ASEAN yang memiliki daya saing tinggi, kawasan yang terintegrasi, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Blueprint ini berisikan pedoman untuk mencapai Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dimana mewajibkan bagi seluruh anggota negara ASEAN untuk menaati strategi-strategi tersebut yang terdiri atas rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang, yaitu antara lain :

1.      Menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi,

2.      Menjadikan kawasan ASEAN memiliki daya saing yang tinggi  dan kompetitif

3.      Menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang memiliki pembangunan yang merata serta seimbang

4.      Integrasi secara penuh dalam ekonomi global.

Perdagangan Melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN

Dibentuknya MEA sendiri adalah dengan tujuan utama yaitu dalam perdagangan. Seperti yang disebutkan dalam Blueprint MEA, kebijakan yang cukup kontroversial adalah adanya strategi yaitu menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal atau single market atau pasar tunggal dengan basis produksi dengan daya saing tinggi dan dapat berkompetitif. 

Dengan kebijakan tersebut maka akan membuka secara seluas-luasnya negara ASEAN untuk dapat melakukan investasi, penambahan fasilitas dan daya saing lebih besar. Dan juga , artinya pergerakan barang, jasa tenaga kerja serta investasi akan sepenuhnya diliberalisasi dan aliran modal akan dikurangi hambatannya.Masing-masing negara akan dapat memanfaatkan perdagangan bebas dengan mengkhususkan 11 sektor, tujuh diantaranya merupakan sektor barang dan sisanya merupakan sektor jasa.

Banyak hal yang menjadikan hilangnya hambatan perdagangan barang dan jasa, tenaga kerja, dan modal sebagai ancaman. MEA dapat dianggap sebagai kekhawatiran karena menimbulkan kompetisi bagi perusahaan domestik yang belum siap menghadapi perusahaan-perusahaan raksasa ASEAN. Dalam masyarakat Thailand tidak banyak yang mengetahui apa itu MEA terutama usaha kecil dan menengah (Choirruzad, 2015), hal tersebut juga terjadi di Indonesia. 

Indonesia memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan tenaga kerja yang harus bersaing dengan tenaga kerja dari negara ASEAN lainnya. Hal tersebut menjadi kekhawatiran karena tenaga kerja dari Indonesia yang tidak memiliki sertifikasi khusus dan keterampilan yang kompeten untuk kawasan Asia Tenggara. Namun, jika dipandang secara optimis akibat liberalisasi perdagangan ini atau melalui MEA dapat membawa banyak manfaat yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan lebih tinggi. 

Pertumbuhan ekonomi ini akan menghapuskan kemiskinan bagi anggota negara-negara ASEAN. Dengan adanya MEA tersebut, ASEAN lebih bisa menjaga stabilitas ekonominya dan dapat menghadapi pesaingnya seperti Tiongkok, India dan Negara-negara eropa lainnya. untuk menjadikan MEA sebagai kawasan yang sangat potensial, negara anggota ASEAN harus melaksanakan dengan serius dan matang. Dengan terbukanya pasar tunggal menjadikan pelaku usaha dapat memasarkan dan mengembangkan produk mereka dengan pasar yang lebih luas dan memiliki daya saing tinggi di kawasan ASEAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun