Mohon tunggu...
Amanda Salsabila
Amanda Salsabila Mohon Tunggu... Dokter - Staff Accounting

Mahasiswi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi di Indonesia dan Upaya Pemberantasannya

25 Juni 2024   12:27 Diperbarui: 25 Juni 2024   12:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan masalah kronis yang menghambat pembangunan dan merusak tatanan sosial di Indonesia. Salah satu kasus korupsi terbesar yang mencuat adalah skandal E-KTP yang melibatkan banyak pejabat tinggi negara dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah. 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

   - Mengatur tentang definisi, jenis, dan sanksi tindak pidana korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999:

   - Memperkuat ketentuan dan memperberat hukuman bagi pelaku korupsi.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK):

   - Menetapkan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.

Korupsi dapat dijelaskan melalui berbagai teori, salah satunya adalah Teori Agen-Prinsipal, yang menyatakan bahwa korupsi terjadi ketika agen (pejabat publik) menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh prinsipal (rakyat) untuk keuntungan pribadi. Teori Kebutuhan juga relevan, di mana individu melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhan finansial atau gaya hidup mewah.

 

Kasus E-KTP adalah contoh konkret dari korupsi sistematis di Indonesia. Proyek ini diluncurkan pada 2011 dengan anggaran Rp 5,9 triliun untuk menciptakan sistem identifikasi yang efektif. Namun, investigasi oleh KPK menemukan bahwa dana proyek ini dikorupsi, melibatkan pejabat tinggi, anggota DPR, dan pihak swasta. Setya Novanto, mantan Ketua DPR, menjadi salah satu tokoh utama yang dihukum dalam kasus ini.

Untuk memberantas korupsi, beberapa langkah penting yang perlu diambil adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun