Mohon tunggu...
Amanda Rizky
Amanda Rizky Mohon Tunggu... Ahli Gizi - mahasiswi

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Healthy

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 & Transformasi Pelayanan Kesehatan

8 Januari 2025   10:25 Diperbarui: 8 Januari 2025   10:23 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan mendasar setiap manusia. Namun, di Indonesia, sistem pelayanan kesehatan masih menghadapi banyak tantangan, seperti ketimpangan akses antara daerah kota dan pedesaan, kurangnya tenaga medis di wilayah terpencil, dan sulitnya mengimbangi perkembangan teknologi dalam dunia kesehatan. Untuk menjawab tantangan-tantangan ini, pemerintah mengesahkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa semangat baru untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Salah satu fokus utama dalam UU ini adalah digitalisasi layanan kesehatan. Bayangkan, dulu orang di daerah terpencil harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk berkonsultasi dengan dokter. Sekarang, dengan teknologi seperti telemedicine, mereka bisa mendapatkan diagnosis awal hanya melalui ponsel mereka. Tidak hanya itu, rekam medis elektronik akan mempermudah pasien dan tenaga medis untuk mengakses riwayat kesehatan dengan cepat dan aman. Ini bukan hanya soal kemudahan, tapi juga tentang efisiensi, karena teknologi bisa memangkas waktu dan biaya yang sering kali menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan.
Selain teknologi, perhatian juga diberikan kepada tenaga kesehatan. Kita semua tahu betapa pentingnya peran dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. Namun, distribusi mereka masih sangat timpang. Banyak daerah terpencil yang kekurangan dokter, sementara di kota-kota besar jumlah tenaga kesehatan sering kali berlebih. UU ini mencoba menjawab masalah tersebut dengan memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang mau bekerja di wilayah terpencil. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan agar tenaga kesehatan kita tidak hanya kompeten secara teknis, tapi juga siap menghadapi tantangan di era globalisasi. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga membawa konsep integrasi layanan kesehatan. Apa maksudnya? Jadi, layanan kesehatan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tapi saling terhubung. Misalnya, dari puskesmas di desa hingga rumah sakit besar di kota, semua harus bekerja sama untuk memberikan pelayanan yang lebih menyeluruh. Dengan sistem yang terintegrasi, pasien tidak perlu lagi bingung ke mana harus pergi, karena semua layanan saling mendukung, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah keadilan akses. UU ini ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau tempat tinggal, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu strategi utama untuk mewujudkan hal ini. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas, agar mereka tidak lagi tertinggal dalam hal akses kesehatan.
Namun, seperti kebijakan besar lainnya, implementasi UU ini tidak mudah. Ada tantangan besar yang harus dihadapi, seperti kurangnya infrastruktur teknologi di daerah terpencil, keterbatasan anggaran, dan resistensi dari sebagian pihak yang sulit menerima perubahan. Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang ini didukung oleh kebijakan yang jelas dan pendanaan yang memadai. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta sangat diperlukan agar transformasi ini benar-benar bisa berjalan. Pada akhirnya, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 adalah langkah besar menuju sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik di Indonesia. Dengan fokus pada digitalisasi, pemerataan tenaga kesehatan, integrasi layanan, dan keadilan akses, undang-undang ini menawarkan harapan baru bagi masyarakat. Meski perjalanan untuk mewujudkannya penuh tantangan, jika dijalankan dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, transformasi ini bisa menjadi kunci untuk menciptakan layanan kesehatan yang modern, merata, dan berpihak pada seluruh rakyat Indonesia. Inilah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun