Mohon tunggu...
AMANDA RAMADHANI
AMANDA RAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Dalam Kebebasan Berbangsa Pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   09:11 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:17 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam aspek sosial, implementasi kebebasan berbangsa mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup dengan martabat, sejahtera, dan merdeka dari penindasan. Konsep ini mendorong terciptanya masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan solidaritas. Dengan demikian, negara diwajibkan untuk memastikan bahwa semua warganya memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan sosial. Implementasi ini tercermin dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menyediakan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh penjuru nusantara. Kebebasan berbangsa dalam aspek sosial juga mengharuskan perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan, serta penghapusan segala bentuk diskriminasi.


Di bidang ekonomi, implementasi kebebasan berbangsa berarti menciptakan iklim usaha yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mendorong pemerintah untuk mengatur ekonomi nasional dengan prinsip ekonomi Pancasila, yang menekankan keseimbangan antara kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif. Prinsip ini diwujudkan dalam upaya pemerintah untuk menghindari monopoli dan oligopoli yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Implementasi kebebasan berbangsa di sektor ekonomi juga termasuk dalam upaya memberdayakan sektor informal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.


Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menyatakan, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Isu ini, yang menggarisbawahi pentingnya kebebasan berbangsa, tetap relevan hingga saat ini dalam menghadapi dinamika masyarakat global yang semakin kompleks dan beragam. Implementasi makna alinea ini di era modern memunculkan sejumlah pandangan yang beragam.

Pentingnya kebebasan berbangsa telah menjadi fokus diskusi di Indonesia. Dalam sebuah artikel jurnal berjudul

"Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945" (Jurnal, 2022)

Peneliti menjelaskan bahwa alinea ini mendorong Indonesia untuk menegakkan kedaulatan nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kemerdekaan diartikan bukan hanya sebagai pembebasan dari penjajahan fisik, tetapi juga pembebasan dari bentuk penindasan dan diskriminasi.

Berita terkini juga menggambarkan berbagai upaya dalam mengimplementasikan kebebasan berbangsa. Sebagai contoh,

"Pendidikan Multikultural di Indonesia: Menghormati Keragaman untuk Menghadirkan Kebebasan Berbangsa" (Berita, 2023)

Memberitakan tentang upaya penguatan pendidikan multikultural yang mendukung pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai kemerdekaan dalam konteks keberagaman budaya dan agama di Indonesia.

Namun, terdapat tantangan dalam implementasi kebebasan berbangsa. Artikel opini

"Antara Kebebasan Berpendapat dan Etika Digital" (Artikel, 2023)

Mencerminkan dilema terkait kebebasan berpendapat dalam era digital. Meskipun kebebasan berpendapat adalah bagian dari kebebasan berbangsa, perlu adanya batasan untuk menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang merugikan.

Secara kesimpulan, implementasi kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 memunculkan sejumlah pandangan dan usaha dalam menghadapi tantangan kontemporer. Pendidikan multikultural, pengaturan etika digital, dan prinsip diplomasi kemanusiaan adalah contoh-contoh bagaimana nilai-nilai alinea ini dapat diwujudkan dalam berbagai bidang. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berbangsa juga memerlukan keseimbangan dengan tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas negara.

Referensi:

1. Jurnal. (2022). "Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945."

2. Berita. (2023). "Pendidikan Multikultural di Indonesia: Menghormati Keragaman untuk Menghadirkan Kebebasan Berbangsa."

3. Artikel. (2023). "Antara Kebebasan Berpendapat dan Etika Digital."




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun