Mohon tunggu...
Amandaputrifatihah
Amandaputrifatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - hi.

"Jika kamu tidak pernah mencoba, kamu tidak akan pernah tahu hasilnya! Ambil langkah pertama untuk mencoba, maka kamu dapat melihat hasilnya sendiri." -hrj.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dan Pembagian Waris dalam Hukum Perdata

13 Oktober 2023   10:30 Diperbarui: 13 Oktober 2023   10:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi, warisan merupakan harta kebendaan kepemilikan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada anggota keluarga maupun orang tertentu. Kewarisan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), di dalam buku berisi aturan mengenai kewarisan perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Adanya aturan mengenai kewarisan dilakukan sebagai upaya pelaksanaan pembagian warisan tersebut dapat dilakukan dengan adil dengan ketentuan yang telah ada sekaligus menghindari konflik antar anggota keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun