Jadi, warisan merupakan harta kebendaan kepemilikan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada anggota keluarga maupun orang tertentu. Kewarisan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), di dalam buku berisi aturan mengenai kewarisan perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Adanya aturan mengenai kewarisan dilakukan sebagai upaya pelaksanaan pembagian warisan tersebut dapat dilakukan dengan adil dengan ketentuan yang telah ada sekaligus menghindari konflik antar anggota keluarga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H