Sekolah merupakan wadah atau tempat untuk pengajaran berbagai ilmu dan pengembangkan minat bakat dari seorang pengajar kepada para peserta didik. Di sekolah peserta didik tidak hanya mendapatkan ilmu akademik atau pengetahuan saja, melainkan juga mendapatkan pengajaran mengenai nilai tata krama, budi pekerti, dan intelektual sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki suatu sekolah. Untuk tercapainya tujuan dalam proses pembelajaran tersebut dengan baik, maka suatu sekolah harus memenuhi kebutuhan para peserta didik dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Karena kelengkapan dan ketersediaan suatu fasiltas sarana dan prasarana pendidikan sangat berpengaruh pada keefektifan dan keefesienan dalam proses pembelajaran.
Selain itu, sekolah harus mampu memanajemen fasilitas pendidikan tersebut dengan optimal, tepat, dan baik. Manajemen fasilitas pendidikan merupakan proses pengelolaan dan penataan fasilitas pendidikan secara keseluruhan, sehingga tidak terjadi pemborosan, serta dapat berlangsung secara kontinu dengan efektif dan efesien. Dalam memanajemen fasilitas pendidikan dilakukan beberapa kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penyaluran, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan.
Fasilitas sarana dan prasarana dalam pendidikan adalah fasilitas yang berguna untuk menunjang proses pengajaran dan fasilitas yang berguna untuk menunjang proses dari pembelajaran. Untuk sarana pembelajaran antara lain meliputi buku pelajaran, meja dan kursi, alat kebersihan kelas, berbagai media pembelajaran, dan alat untuk proses pengajaran, seperti papan tulis, spidol, dan Lcd proyektor. Selain itu untuk fasilitas prasarana berupa ruang kelas, ruang laboratorium, ruang komputer, ruang praktik, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang bimbingan konseling, aula, toilet, kantin, dan mushola.
Salah satu contoh penerapan manajemen fasilitas pendidikan yang telah dilakukan oleh SMAN 1 Rowosari, yaitu untuk meningkatkan kualitas ruang bimbingan konseling dengan melakukan perluasan ruangan yang memanfaatkan ruang kosong, dengan tujuan agar para peserta didik yang memiliki kepentingan dalam hal berkonsultasi mengenai masalah pribadi mereka akan lebih leluasa saat berkonsultasi. Karena dibuatnya ruangan yang telah diatur untuk dapat menjaga privasi peserta didik. Ruangan kosong yang digunakan itu merupakan bekas ruang perpustakaan yang saat ini sudah dipindah ke ruang perpustakaan yang baru, sehingga dengan memanfaatkan ruangan kosong untuk memperluasan ruang bimbingan konseling, maka sekolah ini sudah melakukan pengelolaan dan penataan fasilitas pendidikan secara efektif dan efisien sehingga tidak terjadi pemborosan karena ruangan yang sudah tidak terpakai itu masih bisa dimanfaatkan kembali, serta ruang bimbingan konseling pun menjadi lebih berkualitas.
Perencanaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yang berinisiatif untuk meningkatkan kualitas ruangan bimbingan konseling dengan cara menggabungkan ruangan yang lama dengan ruangan di sebelahnya yang sudah tidak lagi digunakan, yang bertujuan supaya meningkatkan minat para peserta didik dalam berkonsultasi dengan nyaman. Karena ruangan bimbangan konseling ini sebelumnya hanya memiliki ukuran 15 meter persegi sehingga tidak memiliki ruangan khusus untuk konsultasi, dan ruangan kosong yang akan digabungkan tersebut berukuran 25 meter persegi sehingga dapat digunakan untuk membuat ruangan khusus untuk melakukan konsultasi dalam ruang bimbingan konseling tersebut.
Sebelum melakukan pengadaan barang, Kepala Sekolah dengan panitia yang sudah dibentuk untuk melaksakan kegiatan ini harus mengetahui dan melakukan pencatatan terhadap barang dan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan. Karena akan melakukan penggabungan dari dua ruangan maka pasti akan dilakukan pembongkaran sehingga selain membutuhkan fasilitas ruangan pasti juga membutuhkan bahan bangunan. Selain itu juga memperhitungkan jumlah biaya yang akan dibutuhkan untuk melakukan semua proses tersebut, kemudian baru melakukan pengadaan barang sesuai dengan yang sudah dilakukan pencatatan sebelumnya.
Selanjutnya barang yang sudah diadakan segera didistribusikan untuk pemasangan atau diatur dalam penggunaanya sesuai kebutuhan. Untuk memudahkan pengelolaan barang-barang yang sudah diadakan atau dibeli dengan dana APBD ataupun dana negara lainnya, maka barang tersebut harus diinventarisasikan. Dengan memberi kode pada barang tersebut seperti, komputer, meja, kursi, sofa, lemari dokumen, printer, papan informasi yang dibutuhkan untuk kebutuhan konseling.
Proses penggunaan dari fasilitas sarana dan prasarana pendidikan ini harus dilakukan secara cermat dan tepat sesuai penggunaanya, sehingga berlangsung secara efektif dan efesien. Pada sekolah yang memanfaatkan ruangan kosong untuk meningkatkan kualitas ruangan bimbingan konseling, maka hal tersebut lebih efisien. Selain itu pada ruangan bimbingan konseling yang sudah direnovasi tersebut terdapat ruangan untuk para peserta didik melakukan konseling secara pribadi kepada guru konseling mereka dan telah disediakan meja dan kursi konseling yang sudah diadakan atau dibeli sebelumnya. Dan yang terpenting untuk mengatur dan mengelola fasilitas pendidikan supaya selalu dalam keadaan baik, siap untuk digunakan, dan menjaga atau mencegah supaya tidak terjadi kerusakan pada fasilitas tersebut.
Sebelum ruangan bimbingan konseling tersebut diperluas dan direnovasi, peserta didik jarang melakukan konseling kepada guru bimbingan konseling mereka. Hal tersebut dikarenakan ruangan bimbingan konseling yang sempit dan kurang terdapat ruang khusus untuk melakukan konseling. Sehingga membuat peserta didik canggung dan tidak leluasa saat melakukan konseling, karena orang lain yang berada di ruangan tersebut dapat melihat dan mendengar percakapan mereka dan kurang terjaga keprivasiannya.
Setelah proses perenovasian ruangan bimbingan konseling selesai, ruangannnya pun menjadi sangat nyaman dan lebih leluasa, hal tersebut menjadikan minat para peserta didik dalam berkonsultasi mulai meningkat daripada saat ruangan belum direnovasi. Peserta didik melakukan konsultasi dengan sangat beragam, mulai dari berkonsultasi mengenai permasalahan dalam pembelajaran, permasalahan ekonomi keluarga, berkonsultasi mengenai tujuan sekolah yang akan dituju selanjutnya, dan lainnya. Karena di sana terdapat ruangan khusus untuk melakukan konsultasi secara pribadi, sehingga peserta didik merasa lebih aman, nyaman, dan lebih terjaga keprivasiannya.
Ruangan bimbingan konseling merupakan salah satu dari fasilitas dalam pendidikan yang sangat berperan untuk menunjang kesejahteraan, peningkatan mutu, dan kesehatan rohani dari peserta didik. Karena di dalam ruang bimbingan konseling peserta didik dapat melakukan konseling apapun yang berkaitan dengan pendidikan maupun masalah pribadi meraka yang dapat menganggu dalam proses pembelajaran.
Sesuai dengan yang dinyatakan oleh Octavia S. A. (2019: 2-3), menyatakan bahwa bimbangan konseling mempunyai peran serta konsep yang ideal, dan jika berfungsi secara optimal maka seluruh kebutuhan serta permasalahan yang dimiliki oleh peserta didik dapat diatasi dengan sangat baik. Untuk dapat berfungsi secara optimal maka suatu sekolah harus mengelolanya sesuai sistem manajemen yang bermutu dengan menggunakan sumber daya, seperti tenaga pendidik, sarana dan prasarana sekolah, serta dana sekolah secara efektif.
Apabila tercapainya kesejahteraan, maka dapat meningkatkan kualitas belajar peserta didik. Sehingga sekolah tersebut dapat menghasilkan peserta didik yang berkualitas serta dapat meningkatkan mutu sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H