Mohon tunggu...
AMANDA MUTIARA NATASYA
AMANDA MUTIARA NATASYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Mahasiswa Fakultas Hukum

Hobi saya suka menganalisis kasus-kasus, suka mendengarkan musik, suka masak. Mudah beradaptasi dengan orang baru, act of service ke orang-orang terdekat saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Tujuan, Akibat Hukum Dari Fasakh

7 Mei 2024   21:19 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:51 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN FASAKH

Fasakh dalam konteks Hukum Islam merujuk pada pembatalan atau pemutusan pernikahan oleh Hakim karena adanya alasan tertentu yang sah menurut Syariat Islam. Fasakh ini berbeda dengan Talak, yang biasanya diinisiasi oleh suami, akan tetapi Fasakh dapat diminta oleh istri jika terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan tidak bisa dilanjutkan.

DASAR HUKUM FASAKH

Dasar Hukum Fasakh terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, serta pendapat para Ulama Fiqih. Beberapa ayat Al-Quran yang sering dikutip dalam konteks Fasakh adalah;

1. Surat An-Nisa (4:35) 

Yang menyebutkan tentang penyelesaian masalah antara suami dan istri dengan cara penengahan atau arbitrase.

2. Surat Al-Baqarah (2:229-230)

Yang membahas tentang batas-batas talak dan ketentuan mengenai pernikahan.

Dari Hadits, ada banyak riwayat yang membahas tentang kondisi di mana seorang istri dapat meminta Fasakh, seperti Hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa seorang istri diberi hak untuk meminta Fasakh jika suami tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban marital atau ada kerusakan fisik atau mental.

MACAM-MACAM FASAKH

Fasakh bisa terjadi karena berbagai alasan, diantaranya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun