Dalam menghadapi kenaikan tarif PPN, masyarakat dan pelaku usaha perlu melakukan beberapa langkah antisipasi. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:
Masyarakat:
Mulailah menyusun anggaran keuangan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kenaikan harga.
Prioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan hindari pembelian barang yang tidak mendesak.
Pelaku Usaha:
Evaluasi struktur harga dan biaya produksi untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif.
Tingkatkan efisiensi operasional dan eksplorasi pasar baru untuk menjaga daya saing.
Manfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan produktivitas.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Meskipun kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai program pemerintah, dampak negatifnya dapat diminimalkan. Penting bagi semua pihak untuk memahami perubahan ini dan mengambil langkah proaktif agar tetap dapat beradaptasi di tengah perubahan ekonomi yang dinamis.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dapat mendorong pembangunan nasional yang lebih merata dan berkelanjutan. Mari bersama-sama menghadapi perubahan ini dengan optimisme dan kesiapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H