Mohon tunggu...
AMANDA JOLEONY CHOIRUNNISA
AMANDA JOLEONY CHOIRUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ig: amnd_joleony

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menelusuri Jejak Kesejahteraan Nelayan Tradisional di Kab. Cilacap

14 Maret 2024   21:45 Diperbarui: 14 Maret 2024   22:00 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Amanda Joleony Choirunnisa FPIK UNSOED

Kabupaten Cilacap dengan 24 Kecamatan merupakan Kabupaten terluas di Jawa Tengah dengan luas wilayah 225.361,361 Km2. Dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap, 8 kecamatan berbatasan langsung dengan laut, yaitu Kecamatan Kampung Laut, Kecamatan Cilacap Selatan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Kesugihan, Kecamatan Adipala, Kecamatan Binangun, dan Kecamatan Nusawungu. Menurut BPS 2018, jumlah nelayan di empat kelurahan wilayah Cilacap Selatan berjumlah 4.640 orang nelayan, akan tetapi pendapatan nelayan tradisional Kabupaten Cilacap belum mencapai kondisi optimal.

Potensi bahari Kabupaten Cilacap ternyata belum mampu membuat nelayan tradisional di Kabupaten Cilacap hidup sejahtera. Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 nelayan tradisional dikategorikan nelayan yang kepemilikan kapalnya berukuran kapal perikanan tidak lebih dari 5 GT. Menurut data Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap 2019, jumlah nelayan tradisional yang beroperasi di Kabupaten Cilacap sebanyak 17.500 orang. Berdasarkan alat tangkap, angka tersebut adalah 31 % nelayan jaring insang, 11 % pukat hela (payang-arad), 27 % pancing, 6 % penjerat, 6 % pemulung, dan 3 % alat tangkap lainnya (Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap 2019).

dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap
dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap

Secara rata-rata pendapatan nelayan di pesisir Cilacap Selatan, berjumlah Rp. 2.754.651,- per bulan. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/68 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Kabupaten Cilacap Tahun 2019 sebesar Rp. 1.989.058,08,- artinya rata-rata pendapatan nelayan masih lebih besar dari upah minimum (UMK). Hal ini tentunya sangat bergantung pada hasil  tangkapan ikan yang diperoleh. Karena belum tentu setiap berlayar para nelayan mendapat hasil yang sama.   

Usia nelayan di wilayah pesisir Cilacap Selatan antara 26-77 tahun. Mayoritas nelayan berusia 40-60 (rata-rata berusia 48 tahun) masuk dalam kategori lansia awal hingga manula (Depkes RI, 2009) dan rata-rata lama jadi nelayan 22 tahun. Tingkat pendidikan nelayan tradisional di Kabupaten Cilacap tergolong masih rendah di mana terlihat bahwa tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) menempati urutan tertinggi sebanyak 39 orang (86,67 %) nelayan pada TPI Lengkong sementara pada TPI Menganti Kisik sebanyak 27 orang (60 %).

dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap
dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap

TPI yang digunakan nelayan dalam menjalankan aktivitas nelayan berpengaruh terhadap besar kecilnya harga ikan hasil tangkapan dari nelayan terutama pada saat ikan didaratkan. Biaya produksi pada nelayan terdiri dari biaya variabel berupa biaya operasional penangkapan ikan serta biaya tetap berupa biaya perawatan dan retribusi/pajak. Biaya tersebut akan dikalkulasikan dengan hasil produksi untuk menentukan harga jual. Biaya pembelian ikan segar, biaya transportasi/distribusi, biaya konsumsi, biaya pembelian es, biaya retribusi/pajak tempat berjualan merupakan biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh pedagang, baik pedagang besar maupun pedagang kecil. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam penentuan harga jual ikan kepada konsumen.

dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap
dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap

Kabupaten Cilacap memiliki TPI Lengkong dan TPI Menganti Kisik. TPI Lengkong dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Minasaroyo Kabupaten Cilacap. Pada tahun 2020, TPI lengkong nilai produksi hasil perikanan sebesar Rp1.414.050.550 (Satu milyar empat ratus empat belas juta lima puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah). Nilai produksi tertinggi dicapai pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp289.920.900 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan nilai produksi terendah terjadi pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 44.502.500,00 (Empat puluh empat juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) (Laporan Tahunan TPI Lengkong, 2020).

dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap
dokumentasi pribadi: Amandajc(Januari, 2024), Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap

Berdasarkan hasil observasi, bahwa pendidikan bagi nelayan tradisional Kabupaten Cilacap tidak terlalu penting bagi keterampilan mencari ikan. Keterampilan mencari ikan didapatkan dari hasil keberanian serta dari seringnya melaut yang diturunkan oleh nenek moyang mereka. Namun, nelayan juga menyadari bahwa pendidikan penting bagi anak-anak mereka, sehingga mereka lebih mengutamakan pendidikan anaknya dibandingkan dengan pendidikan mereka sendiri.

Peningkatan pendapatan nelayan tradisional memerlukan dukungan pemerintah berupa peningkatan kapal perikanan berkekuatan GT lebih tinggi dan dukungan peralatan tangkap ikan. Dukungan ini diperlukan agar nelayan dapat menjangkau daerah penangkapan yang lebih jauh 6 sampai dengan 12 mil, dan peningkatan jumlah tripnya sehingga hasil tangkapan nelayan akan meningkat, dan diharapkan pendapatan nelayan juga bertambah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun