Kali ini aku mo ngobrolin tentang fintech atau financial tehnology atau yang lebih umum lagi disebut pinjaman online atau disingkat pinjol. Ini merupakan hasil diskusi yang dilakukan Indosterling forum yang mengundang narasumber:Â
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Â Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M Â
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi & Informatika: Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc
Pengacara & Ketua Komunitas Konsumen Indonesia: Dr. David ML Tobing, S.H., M.KnÂ
Kanit IV & Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI: Komisaris Polisi Setyo Bimo AnggoroÂ
Dan forum diskusi ini dibuka oleh Kepala Sub-Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Thomas Widodo Rahino, S.I.K., M.H., M.S.I.
Jadi, Readers, pinjol menjadi institusi keuangan yang paling dekat dan paling bisa digapai masyarakat sebenarnya. Hal ini karena selain aman karena di awasi oleh negara melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dengan segala aturannya yang tidak membuat masalah baru bagi masyarakat yang menggunakan jasa keuangan yang mereka tawarkan.
Hanya saja, kelonggaran undang-undang tentang fintech dan tingginya animo masyarakat akan jasa keuangan ini menggiurkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab mendirikan usaha pinjaman online tanpa izin, atau ilegal. Sehingga bisa lepas dari pengawasan OJK.
Jadi pengen tau deh, berapa banyak sih sebenarnya pinjol yang ada di Indonesia?Â
Jadi, saat ini hanya ada 127 fintech yang terdaftar secara legal dan kegiatannya diawasi langsung oleh OJK.Â
Kenapa jadi penting diawasi oleh OJK?
Karena, dalam prakteknya fintech atau pinjol ini terbilang banyak, Readers. Kalo dulu sempat ada yang menyebut koperasi atau bank berjalan loh. Dan sayangnya, keberadaan fintech ini banyak juga yang ilegal. Dan ini membuat masalah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan. Jadi masyarakat pun harus sangat hati-hati dan pintar-pintar saat memilih menggunakan jasa pinjol. Karena, selain menerapkan ketentuan yang tidak sesuai dengan OJK, para fintech ilegal ini pun kerap mengenakan bunga yang tinggi dan berlipat kepada pelanggannya. Bahkan pada saat pencairan dan pun pelanggan sudah harus merasakan potongan. Misalnya, pinjam 1 juta yang dicairkan tidak sampai 1 juta dengan alasan bunga berjalan dan administrasi.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David M.L. Tobing mengatakan, berdasarkan laporan dari LBH saat ini ada 5 ribuan orang yang menjadi korban pinjol. Dari laporan LBH juga diketahui bahwa pinjol tersebut ternyata ilegal atau tidak memiliki izin. Pinjol ilegal karena kinerjanya di luar aturan yang dibuat oleh OJK. Apalagi pinjol ilegal tersebut juga tidak mengikuti atau masuk di dalam satu komunitas atau asosiasi yang direstui atau diamanatkan oleh OJK. "Semua banyak disalahgunakan oleh pelaku usaha karena dia (pinjol) menentukan semua isi dari kontraknya. Sementara yang namanya konsumen yang terjebak karena kemudahan," paparnya.
David menyebut, pinjol yang masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Selain itu badan hukum pinjol ilegal tersebut juga tidak jelas. Karena legalitasnya tidsk jelas maka ada di antara oknum pinjol ilegal tersebut melakukan pengancaman dan  pelecehan seksual. Apalagi data - data pribadi nasabah telah dimilikinya. Padahal pinjol ilegal tersebut telah melalukan penyalahgunaan data.  "Jenis banyak laporan berupa intimidasi.gagal bayar, bunga tinggi, sampai 70 fintech hutang Rp 100 juta," paparnya.
Selain ketentuan dendan dan perjanjian yang kerap dilanggar, penagihan terutama terhadap kreditur yang gagal bayar pun menjadi masalah tersendiri. Dan menjadi sesuatu yang menakutkan bagi nasabah. Hal ini dikarenakan sering menggunakan kekerasan dan intimidasi yang kemudian membuat masyarakat takut. Belum lagi sistem bunga berbunga, yang pastinya tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
Kondisi ini membuat fintech atau pinjol yang harusnya bisa membantu perekonomian masyarakat, menjadi seperti boomerang bagi masyarakat. Yang kemudian menimbulkan keresahan.
Jadi Readers, tidak ada salahnya loh kita tetap cerewet menanyakan legalitas kepada pinjol, meski saat itu kita membutuhkan dana segar. Ga papa repot dikit, tapi aman dan nyaman. Yah kita memang dituntut cerdas dan kritis, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI