Assalamu'alaikum, Readers...
Kali ini aku mo ngobrolin tentang fintech atau financial tehnology atau yang lebih umum lagi disebut pinjaman online atau disingkat pinjol. Ini merupakan hasil diskusi yang dilakukan Indosterling forum yang mengundang narasumber:Â
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Â Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M Â
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi & Informatika: Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc
Pengacara & Ketua Komunitas Konsumen Indonesia: Dr. David ML Tobing, S.H., M.KnÂ
Kanit IV & Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI: Komisaris Polisi Setyo Bimo AnggoroÂ
Dan forum diskusi ini dibuka oleh Kepala Sub-Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Thomas Widodo Rahino, S.I.K., M.H., M.S.I.
Jadi, Readers, pinjol menjadi institusi keuangan yang paling dekat dan paling bisa digapai masyarakat sebenarnya. Hal ini karena selain aman karena di awasi oleh negara melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dengan segala aturannya yang tidak membuat masalah baru bagi masyarakat yang menggunakan jasa keuangan yang mereka tawarkan.
Hanya saja, kelonggaran undang-undang tentang fintech dan tingginya animo masyarakat akan jasa keuangan ini menggiurkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab mendirikan usaha pinjaman online tanpa izin, atau ilegal. Sehingga bisa lepas dari pengawasan OJK.
Jadi pengen tau deh, berapa banyak sih sebenarnya pinjol yang ada di Indonesia?Â
Jadi, saat ini hanya ada 127 fintech yang terdaftar secara legal dan kegiatannya diawasi langsung oleh OJK.Â