Mohon tunggu...
Amanda Nasution
Amanda Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer bloger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.linkedin.com/mwlite/me

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

30 September 2019   09:23 Diperbarui: 30 September 2019   10:03 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum, Readers

Berbahagialah kita yang tinggal jauh dari lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan yang saat ini marak di Kalimantan dan Sumatera. 

Kalian tahu rasanya saat pagi matahari ga bisa nembus pekatnya asap? Aroma asap kebakaran hutan dan lahan itu ga sekedar ga enak loh, tapi juga bikin sesak loh. 

Makanya banyak sekali penderita ISPA  pada saat kemarau dan hutan serta lahan mulai terbakar. Omongannya sih terbakar, kesannya sih tidak sengaja,  tapi kenyataannya ga selalu begitu. Faktanya ada oknum masyarakat dan perusahaan, dalam hal ini disebut korporasi yang melakukan pembakaran.

Kebakaran dilahan gambut memang berpotensi menjadi lebih parah dan selalu berpotensi menjadi besar. Gini deh, untuk hutan Kalimantan saja, kebakaran bisa terjadi karena gesekan ranting yang mengeluarkan percikan api loh. 

Nah kalau kejadiannya begini, artinya pure karena alam kan. Bisa juga dari puntung rokok yang dibuang tanpa dimatikan dengan benar. 

Tapi yang sering terjadi saat ini sih pembakaran dengan alasan pembukaan lahan gitu, karena memang lebih praktis dan ekonomis. Apa lagi bekas bakaran itu kalau di kena air hujan akan membuat tanah lebih subur.

doc by BNPB
doc by BNPB
Tapi gaes, luasnya lahan yang dibakar, ditambah dengan kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau membuat pembakaran lahan menjadi 84.832bencana asap yang mengganggu kesehatan, mobilitas, pendidikan dan lainnya. Hampir semua aspek kehidupan, hingga menjadi bencana. Bahkan sampai ke negara tetangga loh

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sipongi tentang Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan per provinsi di Indonesia tahun 2014-2019, terlihat kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir diseluruh provinsi di Indonesia, kecuali Jakarta dan Banten. 

Dari data tersebut, sebenarnya ada penurun jumlah lahan yang terbakar. Jika di 2018 ada 510.564,21 ha, maka di 2019 ada 328.722 ha yang terbakar, meski begitu tragedi ini tetap menjadi bencana yang tidak dapat dianggap enteng loh, karena jelas dampaknya. 

Dan pemerintah bersama berbagai element terkait melakukan berbagai tindakan, dari mulai mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu sendiri hingga melakukan tindakan hukum yang ditimpakan pada pelakunya. 

And Readers, dari data planologi KLHK yang merinci lahan dan hutan yang terbakar di Sumatera seluas 84.832 ha, Kalimantan 98.316 ha, sementara pulau Papua seluas 6.296ha, hanya saja kebakaran lahan ini tidak hanya terjadi di pulau-pulau besar tersebut, tapi menyebar ke pulau-pulau kecil lainnya, seperti di NTT yang mengalami kebakaran di hamparan hutan savana seluas 107.000 ha. Sementara lahan gambut sendiri menyumbang 24% lahan terbakar, ga besar memang menjadi penyumbang terbesar asap.

Negara Hadir  Dalam Penegakan Hukum

doc by pribadi
doc by pribadi
emang tidak bisa ditanganin sendiri oleh KLHK sih, karena memang melibatkan banyak unsur untuk penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan ini. 

Seperti ada jerat hukum bagi pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, ini jelas membutuhkan penanganan dari para aparat penegak hukum seperti dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan pastinya.

doc by pribadi
doc by pribadi

Pada acara diskusi media Forume Merdeka Barat (FMB) 9 yang mengusung tema "Tanggap Bencana Karhutla" yang dilaksanakan Senin, 23 September 2019, bertempat di Ruang Serbaguna Roeslan Abdul Gani, Gedung  Kemenkominfo, Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Bapak Rasio Ridho Sani, mengungkapkan upaya pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Dari sisi penegakan hukum sendiri tercatat 52 perusahaan pemegang izin konsesi yang izinnya disegel, dengan total areal seluas 8.931 ha, Readers. Dengan rincian dari provinsi Jambi ada 2 perusahaan, Riau 8 perusahaan, 1 perusahaan dari Sumatera Selatan. 

Sementara dari Kalimantan Barat ada 30 Perusahaan, Kalimantan Tengah 9 perusahaan, dan Kalimantan Timur 2 perusahaan. Dan masih ada beberapa perusahaan yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Negara Hadir Dalam Penanggulangan Kebakaran

doc by pribadi
doc by pribadi
Jadi, Readers tercatat lebih dari 9000 personel dikerahkan untuk membantu penanggulangan hutan dan lahan, 48 unit armada dari mulai herculese sampai helikopter dikerahkan untuk melakukan penebaran NaCl atau garam untuk menyemai hujan buatan dan juga melakukan water boombing, dengan harapan bisa memadamkan  lahan dan hutan yang terbakar. 

Sementara itu, team yang bekerja melalui darat terus mencari titik api yang menyebar hampir disemua provinsi di Indonesia, kecuali Jakarta dan Banten. Iya sih, Jakarta dan Banten hutannya dimana ya?

doc by pribadi
doc by pribadi
Dari kenyataan dilapangan, walau bukan penyumbang persentase lahan terbakar terbesar, namun lahan gambut penyumbang angka bencana asap karena susahnya memadamkan api yang berada dilahan gambut.

Sosialisasi sendiri melibatkan semua elemen masyarakat hingga kepada dunia usaha dan media, karena sosialisasi ini sangat penting. Untuk titik api, saat ini berjumlah 3124 titik api. Hanya dengan hujan yang bisa menyelesaikan masalah kebekaran lahan yang masif ini.

Negara Hadir Dalam Sosialisai Pencegahan Karhutla

20190923-140002-5d9165960d8230372f395b52.jpg
20190923-140002-5d9165960d8230372f395b52.jpg

Pada diskusi ini Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, " ada tiga faktor utama terjadinya kebakaran, yaitu manusia, rusaknya ekosistim gambut dan cuaca. 

Api tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya manusia, baik perorangan mau pun korporasi." Sehingga beliau mengajak semua pihak untuk merubah perilaku korporasi dan masyarakat ini, tidak hanya sekedara melihat keuntungannya ekonominya saja, tapi juga melihat dampak jangka panjangnya.

Pada diskusi ini Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, " ada tiga faktor utama terjadinya kebakaran, yaitu manusia, rusaknya ekosistim gambut dan cuaca. 

Api tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya manusia, baik perorangan mau pun korporasi." Sehingga beliau mengajak semua pihak untuk merubah perilaku korporasi dan masyarakat ini, tidak hanya sekedara melihat keuntungannya ekonominya saja, tapi juga melihat dampak jangka panjangnya.

20190923-145218-5d9165a80d823038247ced02.jpg
20190923-145218-5d9165a80d823038247ced02.jpg
Senada dengan Rasio, Hammam Riza Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPTT) mengungkapkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. 

Bahkan, gaes, Hammam merasa perlu diadakannya edukasi kemasyarakat, agar masyarakat bisa membaca gejala alam. Seperti yang saat ini terjadi, yaitu munculnya el nino yang menyebabkan kemarau panjang dan kekeringan.

Jika masyarakat mengerti dan tau cara antisipasinya, kebakaran hutan dan lahan bisa saja terminimalisir. "Pencegahan dengan cara sebelum kekeringan datang diantisipasi dengan menyirami lahan gambut supaya muka airnya bisa dipantau, misalnya," ucap Hammam lagi.

Sebagaimana yang diungkapkan Presiden Joko Widodo, bahwa pencegahan lebih baik dari pada penanganan. Sehingga, buat kedepan harus ada program nasional yang berfokus kepada tindakan pencegahan, sehingga peristiwa kebakaran hutan dan lahan ini bisa diminimalisir.

Dan menurut aku kesiapan dan kelengkapan korporasi akan penanganan kemungkinan kebakaran lahan mereka, yang kemudian bisa saja merembet membuat hutan kebakar juga harus di cek ulang secara berkala. 

Bener ga satuan keamanan itu ada, atau cuma sekedar nama diatas kertas untuk memenuhi syarat administrasi untuk memperoleh izin pengelolahan hutan dan lahan. Karena tidak sedikit loh perusahaan 'nakal'.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun