Assalamu'alaikum, Readers
Berbahagialah kita yang tinggal jauh dari lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan yang saat ini marak di Kalimantan dan Sumatera.Â
Kalian tahu rasanya saat pagi matahari ga bisa nembus pekatnya asap? Aroma asap kebakaran hutan dan lahan itu ga sekedar ga enak loh, tapi juga bikin sesak loh.Â
Makanya banyak sekali penderita ISPA Â pada saat kemarau dan hutan serta lahan mulai terbakar. Omongannya sih terbakar, kesannya sih tidak sengaja, Â tapi kenyataannya ga selalu begitu. Faktanya ada oknum masyarakat dan perusahaan, dalam hal ini disebut korporasi yang melakukan pembakaran.
Kebakaran dilahan gambut memang berpotensi menjadi lebih parah dan selalu berpotensi menjadi besar. Gini deh, untuk hutan Kalimantan saja, kebakaran bisa terjadi karena gesekan ranting yang mengeluarkan percikan api loh.Â
Nah kalau kejadiannya begini, artinya pure karena alam kan. Bisa juga dari puntung rokok yang dibuang tanpa dimatikan dengan benar.Â
Tapi yang sering terjadi saat ini sih pembakaran dengan alasan pembukaan lahan gitu, karena memang lebih praktis dan ekonomis. Apa lagi bekas bakaran itu kalau di kena air hujan akan membuat tanah lebih subur.
Tapi gaes, luasnya lahan yang dibakar, ditambah dengan kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau membuat pembakaran lahan menjadi 84.832bencana asap yang mengganggu kesehatan, mobilitas, pendidikan dan lainnya. Hampir semua aspek kehidupan, hingga menjadi bencana. Bahkan sampai ke negara tetangga loh
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sipongi tentang Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan per provinsi di Indonesia tahun 2014-2019, terlihat kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir diseluruh provinsi di Indonesia, kecuali Jakarta dan Banten.Â
Dari data tersebut, sebenarnya ada penurun jumlah lahan yang terbakar. Jika di 2018 ada 510.564,21 ha, maka di 2019 ada 328.722 ha yang terbakar, meski begitu tragedi ini tetap menjadi bencana yang tidak dapat dianggap enteng loh, karena jelas dampaknya.Â
Dan pemerintah bersama berbagai element terkait melakukan berbagai tindakan, dari mulai mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu sendiri hingga melakukan tindakan hukum yang ditimpakan pada pelakunya.Â