Mohon tunggu...
Amanda Dwita Aprilia
Amanda Dwita Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf dalam Pandangan Islam

1 Januari 2024   18:07 Diperbarui: 1 Januari 2024   18:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(2) Aset-aset wakaf berupa tanah kosong, mulai bisa dibangun dan dikembangkan untuk membangun sarana-sarana yang lebih tepat guna dan manfaat.

(3) Dana wakaf tunai juga bisa digunakan untuk membantu lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kadang kembang kempis.

(4) Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa tergantung kepada pihak lain.

Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah
Dosen Pengampu: Fitriani, M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE

 
DAFTAR PUSTAKA

Abd. Aziz Muhammad Azzam. Fiqh Mu'amalat. Cairo: Maktabah al-Risalah ad-Dauliyah, Fak. Syari'ah Islamiah Univ. al-Azhar, Cairo-Mesir. 1998.

Ahmad Azhar Basyir. Wakaf, Ijarah dan Syirkah. Bandung: PT. al-Ma'arif. 1987.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Fiqih Wakaf. Jakarta: Dirjen Bimas Islam Depag RI. 2006.

Dr. Wahbah Az-Zuhali. At Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al Fikri Al Mu'ashir. Juz X.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalat. Jakarta: PT. Raja Granfindo Persada. 2007.

Muhammad AI-Khathib. Al-lqna'. Beirut: Dar AI-Ma'rifah. t.th.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun