Mohon tunggu...
Amanda CahyaNilamsari
Amanda CahyaNilamsari Mohon Tunggu... Akuntan - .

Mahasiswi Universitas Teknologi Digital (Digitech University)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Bupot Unifikasi di Instansi Pemerintah

1 Juli 2024   13:00 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:38 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahapan utama yang ke lima adalah penyiapan SPT. Pada tahap ini pemungut/pemotong akan diminta untuk melakukan perekaman bukti penyetoran dan melengkapi isian draf SPT masa pph unifikasi untuk melakukan perekaman bukti penyetoran pilih menu SPT masa kemudian sub menu perekamam bukti penyetoran. Silahkan mengecek tagihan dan ringkasan pembayaran dan merekam bukti penyetoran pada kolom pengisian yang tersedia dengan terlebih dahulu memilih tahun.

  • Pengiriman SPT

Setelah tahapan perekaman bukti penyetoran dan penyiapan SPT masa PPh unifikasi selesai dilakukan dapat langsung memasuki tahapan yang terakhir yaitu pengiriman SPT. Untuk melakukan tahapan pengiriman SPT pemotong/pemungut dapat menuju menu SPT masa penyiapan SPT masa PPh unifikasi. 

Kemudian tekan tombol aksi kirim SPT. Pada tahap ini pemotong/pemungut akan diminta untuk memasukan tax price dan sertifikat elektronik sebagai konfirmasi pengiriman SPT, data SPT yang berhasil dikirimkan dapat di lihat pada menu dashboard.

Menurut (Dhaniswara, 2021), Secara umum aplikasi E- Bupot memberi wajib pajak/pemotong setidaknya enam keuntungan yaitu sebagai berikut:

  • Antarmuka yang ramah pengguna.
  • Tidak termasuk proses instalasi,
  • Berbasis web, jadi ramah seluler.
  • Pengurangan beban administrasi.
  • Keamanan data terjamin karena data disimpan di server Ditjen Pajak.
  • Akun pribadi yang cukup dengan akun online DJP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun