Mohon tunggu...
Amanda Keisha R.
Amanda Keisha R. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menyukai isu-isu tentang HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Mitos dan Fakta Tentang KDRT: Ketahui Fakta Aslinya!

2 Februari 2025   22:10 Diperbarui: 2 Februari 2025   22:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KDRT atau domestic violence merupakan segala bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, dan lainnya. Kekerasan ini bukan hanya terjadi dalam ranah hubungan, kekerasan juga dapat dialami oleh orang yang membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 

Banyak mitos yang dipercayai mengenai KDRT. Mitos-mitos ini seringkali dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dan menghambat upaya untuk mengatasi masalah kekerasan ini. Mari kita menelaah mitos dan fakta mengenai KDRT agar kasus-kasus kekerasan dapat berkurang.

Mitos pertama, KDRT hanya bisa terjadi pada perempuan. Faktanya, banyak laki-laki yang menjadi korban KDRT namun hal itu dipandang sebelah mata oleh masyarakat dengan alasan 'laki-laki tidak boleh lemah'. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari 1 Januari 2025 hingga saat ini, jumlah kasus laki-laki yang menjadi korban KDRT mencapai 280 orang dan terdapat 117 perempuan yang menjadi pelaku kekerasan. Pada UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1, ayat 3, korban KDRT didefinisikan sebagai orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Mitos kedua, KDRT hanya terjadi pada lingkungan rumah tangga. Faktanya, kekerasan ini dapat terjadi di lingkungan kerja, bahkan hingga lingkungan sekolah. Jumlah kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan bukan rumah tangga mencapai 510 kasus berdasarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Mitos ketiga, KDRT hanya terjadi pada pasangan menikah. Faktanya, kekerasan bisa terjadi pada pasangan belum menikah seperti pacaran atau terjadi dalam hubungan platonik. Data pelaku kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terjadi pada hubungan tidak romantis mencapai 520 kasus, mulai dari guru, pacaran, keluarga, rekan kerja, sampai guru. 

Mitos keempat, KDRT hanya terjadi pada keluarga miskin. Faktanya, KDRT dapat terjadi di semua lapisan masyarakat baik yang kaya maupun miskin. Kekerasan tidak mengenal status sosial, pendidikan, atau latar belakang budaya. Contohnya pada kasus Cut Intan Nabila, seorang mantan atlet anggar yang mengalami kekerasan dari suaminya. 

Mitos kelima, KDRT hanya meliputi kekerasan fisik. Faktanya, kekerasan bisa mencakup kekerasan seksual, psikis, eksploitasi, trafficking, hingga pelantaran. Kekerasan yang paling sering dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah kekerasan seksual yang mencapai angka 533. 

Berikutlah 5 mitos tentang KDRT yang masih sering dipercayai oleh banyak masyarakat. Ingat, KDRT adalah suatu kejahatan dan tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun. Sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku kekerasan, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Sumber:

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

https://hot.detik.com/celeb/d-7725049/ungkapan-mendalam-cut-intan-nabila-setelah-armor-divonis-4-5-tahun-bui

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun