Mohon tunggu...
Amanda AmeliaPutri
Amanda AmeliaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seputar Public Private Partnership (PPP) dan Contoh PPP di Indonesia dan Luar Negeri

17 April 2021   19:10 Diperbarui: 17 April 2021   19:12 9109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            public private partnership (PPP) atau  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah rencana penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran sektor swasta. PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS). Peraturan tersebut mengesahkan pembaruan Keputusan Presiden No. 1. Dokumen Nomor 38 Tahun 2015 (Perpres 38/2015) tentang KPBU. Dalam rencana paritas daya beli, pemerintah dan sektor swasta dapat berbagi tanggung jawab dan mengambil risiko. Pemerintah berencana membangun infrastruktur publik. Pada saat yang sama, peran swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam waktu yang telah disepakati. Dalam program paritas daya beli, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan mengambil risiko.Pemerintah berencana membangun infrastruktur publik. Pada saat yang sama, peran swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam waktu yang telah disepakati. Bantuan sektor swasta dapat mengurangi belanja APBN dan APBD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah dapat menggunakan APBN dan APBD untuk mengembangkan program lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

         tidak semua proyek pembangunan bisa dilakukan dengan skema PPP. Berdasarkan Pasal 5 Perpres 38/2015, infrastruktur yang bisa dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan skema PPP adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup: transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum,sistem pengelolaan limbah terpusat,sistem pengelolaan air limbah setempat,sistem pengelolaan persampahan,telekomunikasi dan informatika,ketenagalistrikan,minyak dan gas bumi dan energi terbarukan,konservasi energi,fasilitas perkotaan,fasilitas Pendidikan,fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian,Kawasan,Pariwisata,Kesehatan,Lembaga pemasyarakatan,Perumahan rakyat

        Dalam artikel ini, saya akan membahas infrastruktur Indonesia yang menggunakan skema public-private partnership.Menurut teori Karl Marx, agar pemerintah Indonesia saat ini dapat mendeklarasikan "Indonesia maju", selain sumber daya manusia (SDM) yang andal, diperlukan juga superstruktur dan infrastruktur publik yang memadai.

        Departemen Perencanaan Pembangunan (PPN) / Bappenas (Bappenas) telah merumuskan program Public Private Partnership (PPP) dan pembiayaan infrastruktur non anggaran pemerintah (PINA) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur publik di Indonesia. Hingga tahun 2024, rencana pembangunan infrastruktur jangka panjang (RJPP) Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp 6.445 triliun.

          Dengan cara ini, tekanan biaya pembangunan infrastruktur dari APBN atau anggaran negara dapat dikurangi atau dihilangkan. Dengan kata lain, pemerintah tidak perlu menambah utang untuk membangun infrastruktur

          Menurut data Bapenas Provinsi, pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan 19 departemen melalui program KPBU. Kementerian Bappenas telah menginisiasi pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Kantor Bersama KPBU (KPBU), dan menjadi forum koordinasi antar pemangku kepentingan KPBU di tingkat pemerintah pusat yang terdiri dari tujuh kementerian dan lembaga.

          Saat ini, PINA Center yang berlokasi di Kementerian PPN / Bappenas bertanggung jawab memberikan informasi kepada investor tentang pengembangan proyek dalam rangka menciptakan lingkungan investasi yang mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

         Namun, tentunya memberikan proyek infrastruktur kepada swasta tidak semudah berjualan jajan. Dalam pembangunan infrastruktur, langkah-langkah stimulus diperlukan agar pihak swasta mau berpartisipasi.

         Stimulus yang diberikan antara lain jaminan investasi untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur memperoleh keuntungan yang adil. Pemerintah memberikan jaminan kepada swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur melalui PII.

          Hingga 2018, PT PII telah memberikan jaminan untuk 17 proyek infrastruktur di bawah program KPBU. Proyek-proyek tersebut adalah proyek PLTU Batang, 10 proyek jalan tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang dan Manado-Bitung).

Kemudian ada layang Jakarta-Cikampek II, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Serang-Panimbang, Probolinggo-Banyuwangi dan Jakarta-Cikampek II Sebelah Selatan), 2 proyek air minum (SPAM Umbulan dan SPAM Bandar Lampung )), 3 proyek telekomunikasi (seluruh paket proyek Palapa ring yaitu barat, tengah dan timur), dengan total nilai proyek sebesar Rp 176 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun