public private partnership (PPP) atau  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah rencana penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran sektor swasta. PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS). Peraturan tersebut mengesahkan pembaruan Keputusan Presiden No. 1. Dokumen Nomor 38 Tahun 2015 (Perpres 38/2015) tentang KPBU. Dalam rencana paritas daya beli, pemerintah dan sektor swasta dapat berbagi tanggung jawab dan mengambil risiko. Pemerintah berencana membangun infrastruktur publik. Pada saat yang sama, peran swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam waktu yang telah disepakati. Dalam program paritas daya beli, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan mengambil risiko.Pemerintah berencana membangun infrastruktur publik. Pada saat yang sama, peran swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam waktu yang telah disepakati. Bantuan sektor swasta dapat mengurangi belanja APBN dan APBD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah dapat menggunakan APBN dan APBD untuk mengembangkan program lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
     tidak semua proyek pembangunan bisa dilakukan dengan skema PPP. Berdasarkan Pasal 5 Perpres 38/2015, infrastruktur yang bisa dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan skema PPP adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup: transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum,sistem pengelolaan limbah terpusat,sistem pengelolaan air limbah setempat,sistem pengelolaan persampahan,telekomunikasi dan informatika,ketenagalistrikan,minyak dan gas bumi dan energi terbarukan,konservasi energi,fasilitas perkotaan,fasilitas Pendidikan,fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian,Kawasan,Pariwisata,Kesehatan,Lembaga pemasyarakatan,Perumahan rakyat
    Dalam artikel ini, saya akan membahas infrastruktur Indonesia yang menggunakan skema public-private partnership.Menurut teori Karl Marx, agar pemerintah Indonesia saat ini dapat mendeklarasikan "Indonesia maju", selain sumber daya manusia (SDM) yang andal, diperlukan juga superstruktur dan infrastruktur publik yang memadai.
    Departemen Perencanaan Pembangunan (PPN) / Bappenas (Bappenas) telah merumuskan program Public Private Partnership (PPP) dan pembiayaan infrastruktur non anggaran pemerintah (PINA) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur publik di Indonesia. Hingga tahun 2024, rencana pembangunan infrastruktur jangka panjang (RJPP) Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp 6.445 triliun.
     Dengan cara ini, tekanan biaya pembangunan infrastruktur dari APBN atau anggaran negara dapat dikurangi atau dihilangkan. Dengan kata lain, pemerintah tidak perlu menambah utang untuk membangun infrastruktur
     Menurut data Bapenas Provinsi, pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan 19 departemen melalui program KPBU. Kementerian Bappenas telah menginisiasi pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Kantor Bersama KPBU (KPBU), dan menjadi forum koordinasi antar pemangku kepentingan KPBU di tingkat pemerintah pusat yang terdiri dari tujuh kementerian dan lembaga.
     Saat ini, PINA Center yang berlokasi di Kementerian PPN / Bappenas bertanggung jawab memberikan informasi kepada investor tentang pengembangan proyek dalam rangka menciptakan lingkungan investasi yang mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
     Namun, tentunya memberikan proyek infrastruktur kepada swasta tidak semudah berjualan jajan. Dalam pembangunan infrastruktur, langkah-langkah stimulus diperlukan agar pihak swasta mau berpartisipasi.
     Stimulus yang diberikan antara lain jaminan investasi untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur memperoleh keuntungan yang adil. Pemerintah memberikan jaminan kepada swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur melalui PII.
     Hingga 2018, PT PII telah memberikan jaminan untuk 17 proyek infrastruktur di bawah program KPBU. Proyek-proyek tersebut adalah proyek PLTU Batang, 10 proyek jalan tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang dan Manado-Bitung).
Kemudian ada layang Jakarta-Cikampek II, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Serang-Panimbang, Probolinggo-Banyuwangi dan Jakarta-Cikampek II Sebelah Selatan), 2 proyek air minum (SPAM Umbulan dan SPAM Bandar Lampung )), 3 proyek telekomunikasi (seluruh paket proyek Palapa ring yaitu barat, tengah dan timur), dengan total nilai proyek sebesar Rp 176 triliun.
     Dalam merumuskan kebijakan, perlu menyusun rencana infrastruktur, berdiskusi dengan semua pihak yang terkena dampak, berkonsultasi dengan pihak terkait, dan mengupayakan untuk mencapai dampak partisipasi publik berkelanjutan yang terbaik.
     Kepemimpinan dan partisipasi publik yang baik diperlukan untuk pemerintahan yang baik untuk memastikan bahwa penyediaan dan ketersediaan infrastruktur publik berkelanjutan; dalam hal kebijakan politik, perencanaan dan pelaksanaan, pemerintahan dengan kepemimpinan yang kuat adalah untuk menciptakan investasi yang baik Aset utama lingkungan. Di sisi lain, tata kelola dan kepemimpinan yang lemah akan menurunkan keinginan investor untuk berinvestasi pada proyek infrastruktur Indonesia.
contoh public private partnership di surabaya yaitu  pengelolaan sampah di TPA Benowo Kota Surabaya dan Kemitraan Pemerintah-Swata dalam Pembangunan Taman Buah Undaan
Kota Surabaya
contoh  public private partnership di luar Negeri yaitu Jepang: Bandar Udara Sendai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H