Angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ditetapkan sesuai dengan perturan yang ada didaerah dan juga sejalan dengan tujuan nasional dan njuga sejalan dengan anggaran yang ada di nasional yaitu anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)
APBD (Anggaran pendapatan dan belanja daerah ) yang berasal dari direktorat jendral kebudayaan kementrian pendidikan dak kebudayaan merupakan salah satu perangkat kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah . menurut permendagri No. 21 tahun 2011, APDB merupakan rencana keuangan pemerintah daerah tahunan, dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan juga DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah), serta diatur dengan adanya peraturan daerah. APBD merupakan alat untuk kebijakan utama pemerintah daerah. Defisit pada anggaran antara lain ada faktor, pengaruh dan cara mengatasi defisit anggaran selain membantu pengambilan keputusan dan rencana pembangunan serta menyetujui pengeluaran pada masa depan, juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besaran pendapatan dan pengeluaran.
Anggaran pendapatan biaya saerah (APBD) memiliki beberapa unsur yaitu ada rencana kegiatan daerah dan juga petunjuk rinci , sumber pendapatan adalah tujuan terendah untuk membayar biaya yang terkait dengan kegiatan tersebu, dan ada juga biaya yang merupakan batas dari pengeluaran maksimum yang akan dilaksanakan, jenis kegiatan dan proyek dicantumkan dalam bentuk angka, dan periode pada anggaran biasanya dalam satu tahun.
Ketentuan menurut APBD, APBD ini adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah, diantaranya, direncanakan untuk apa saja anggaran itu dalam satu tahun ke depan. Dalam peraturan ini , pemerintah daerah harus merancang APBN dengan cermat. Semuanya harus efektif agar APBD dapat digunakan dengan benar. Pengawasan APBD merupakan salah satu tanggung jawab DPRD.
Dengan berlakunya undang-undang NOMOR 23 Tahun 2014, pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai otonomi daerah, maka daerah memiliki kewenangan pengaturan yang lebih luas keluarganya sendiri. Konsekuensi penerapan undang undang ini  artinya pemerintah daerah harus bisa lebih dalam meningkatkan kinerjanya di dalam pengelolaan, pembangunan dan pelayanan pemerintah terdaftar dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Toolkit regional berdampak pada file rencana  perubahan. Diadaptasikan dengan struktur organisasi baru. Jadi pemerintah lama meminta untuk bupati bisa meninjau dan merevisi RPJMD bupati Lumajang 2015-2019.
Peraturan daerah kabupaten lumajang tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun  2015 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanaja daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020
Terdapat pasal 9 yang berbunyi Bupati menetapakan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanjan daerah tahun anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Terdapat pasal 10 yang berbunyi peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembar daerah kabupaten lumajang
Adapun anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdapat pada kabupaten lumajang 2019 untuk rincian tahun 2020 meliputi
Jumlah pendapatan               : RP. 2.282.439.143.742,00
Jumlah belanja                    :  RP. 2.414.939.143.742,00
Defisit                             :  RP. (132.500.000.000,00)
Jumlah penerimaan pembiayaan  : RP. 143.000.000.000,00
Pembiayaan Netto                 : RP. 132.500.000.000,00
Anggaran dana dan belanja daerah di kabupaten lumajang masih belum oktimalkan mengenai pembangunan jalan,tetapi pembangunan seperti alun- alun kota pembangunan tugu pembangunan lampu jembatan sudah cukup bagus sekali sayangnya Pembangunan jalan yang ada di Kabupaten lumajang masih belum oktimal jalan jalan yang ada dipelosok desa maupun di jalan arteri masih banyak yang rusak yang masih berlubang dan berkerikil seharusnya pemerintah tidak hanya memperbaiki bangunan yang ada dikota saja seharusnya pemerintah juga harus lebih memperhatikan jalan yang masih rusak yang ada didesa, karena jalanan lebih penting jika tidak di perbaiki dahulu jalan yang berlubang akan semakin parah. Kemudian masyarakat juga kasian karena masyarakat juga membayar pajak tetapi tidak menerima fasilitas jalan dengan baik.Â
Jangankan gitu didesa saya yang terdapat di Desa senduro jalanannya yang menuju kantor kecamatan masih rusak atau makadam, Pemerintah juga harus bisa lebih memantau terus jalanan banyak jalan raya yang diperbaiki tapi masih tidak rata dan menyebabkan banyak kecelakaan karena tidak ratanya aspal pada jalan tersebut. Kemudian menurut saya lebih baik jangan membangun terus menerus alun alun karena masih banyak kebutuhan lainnya yang lebih penting untuk dibangun.Â
Anggaran untuk jalan sebaiknya lebih diperhatikan lagi di kabupaten lumajang kususnya di jalanan yang ada dipelosok, pembangunan jangan terpatok di kota saja karena didesa juga butuh fasilitas yang baik juga . maka dari itu saya mengasih saran supaya pemerintahan bisa lebih baik dalam melakukan pemilihan pembangunan mana yang lebih penting seperti pembangunan jalan yang rusak karena juga kasian masyarakatnya juga jika jalanannya banyak yang berlubang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H