Mohon tunggu...
Amanda AmeliaPutri
Amanda AmeliaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Permasalahan Pertanahan

1 November 2020   20:45 Diperbarui: 2 November 2020   15:05 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah tanah Sengketa didaerah senduro kabupaten Lumajang

Tanah yaitu sumber kehidupan bagi mahluk hidup seperti manusia, hewan dan tumbuh tumbuhan yang digunakan untuk tempat tinggal dan untuk memanfaatkan sumber sumber daya kehidupan yang digunakan untuk makan sehari hari dengan cara menanam tumbuh tumbuhan yang menghasilkan makanan. 

Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia sebagai sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi manusia. Tanah juga modal dasar untuk pembangunan, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya kepada pemanfaatan tanah dan tanah juga bisa menjadi sumber mata pencaharian para petani untuk menghasilakan bahan bahan makanan.

Tanah menajdi kebutuhan yang vital bagi manusia karena tanah sangat dibutuhkan oleh manusia saat ini maupun saat sudah meninggl karena saat meninggal juga kembali lagi kepada tanah. Sengketa tanah sendiri memiliki arti yaitu perselisihan yang terjadi antara 2 pihak atau lebih yang merasa dirugikan oleh pihak pihak tersebut untuk menggunakan dan penguasaan hak atas tanahnya, yang diselesaikan melalui musyawaroh maupun pengadilan atau juga kadang ada yang sampai membawa pengacara. 

Tanah sengketa ini ada beberapa penyebab terjadinya tanah sengketa seperti persoalan administrasi sertifikat tanah yang tidak jelas akibatnya yaitu tanah yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menjadi bermasalah dan distribusi kepemilikan tanah yang menjadi tidak merata. 

Hukum sengketa tanah yaitu masuk kepada hukum acara perdata yang telah diatur oleh undang undang. Hal ini tertuang dalam hokum acaranya hal ini tertuag pada pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyebut bahwa lima alat bukti yang sah.

Disebuah desa senduro kabupaten luamajang ada tanah yang bermasalah atau biasa disebut masalah sengketa tanah ada beberapa tanah kavling yang bermasalah jumlah tanah yang bermasalah yaitu berjumlah sembilan kavling tanah yang bermasalah. 

Permasalahannya karena tidak ada akta tanah karena buku besar tanah kavling tersebut atau buku induk tanah tersebut hilang dan orang yang membeli tanah kavling tersebut takut jika tiba tiba pemilik tanah pertama menggugat tanah kavling tersebut. Banyak orang yang ingin membeli tanah tersebut namun ketakuanya karena tidak ada akte tanah tersebut bisa gampang digugat oleh pemilik tanah yang pertama meskipun tanah itu sudah dibeli.

Tetapi tanah itu bisa saja di buat akte tetapi secara bersama sama, dan saat orang orang malas untuk mengurusi karena alurnya panjang dan lama dan pastinya bakalan dipersulit bisa juga jika mau menyewa  untuk mengurusi tanah tersebut. Tanah kavling tersebut yang sudah didirakan rumah ada sekitar tiga tanah kavling yang sudah dibangunin rumah dan sisanya hanya dijadikan perkebunan tetapi Sembilan kavling itu sudah terjual semua namun tidak ada akta tanah.

Ada beberapa orang yang ingin menjual rumah disitu tetapi penawaran harga tanah tersebut sangat minim dibandingakan harga beli sebelumnya dikarenakan sudah banyak yang mengetahui jika tidak ada akta dan bisa saja digusur oleh oleh pemilik pertama. Dan tempat tanah kavling ini sangat strategis untuk tempatnya karena berada didaerah pemukiman dan tempatnya sangat bersih seandainya ada akta tanah kavling bakal banyak orang yang mengincar tanah tersebut dan untuk kesediaan air atau aliran air sangat bagus didaerah tanah kavling ini .

Solusi dari saya yaitu dengan mengurusi akta tanah tersebut dengan cara ajukan pengaduan kepada kantor kepala desa jika tidak mampu untuk mengurusi akta tanah tersebut bisa minta bantuan atau menyewa pengacara untuk mengurusi akta tanah tersebut karena akta tanah sangat penting untuk dimiliki bila mempunyai tanah karena jika tidak ada akta bakal gampang sekali untuk di gugat oleh orang yang mempunyai tanah pertama kali.

        

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun