Dewasa ini, peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi suatu kejahatan yang berskala transnasional dan internasional. Pelaku kejahatan ini adalah para sindikat yang sangat profesional dan militan. Kegiatan operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisir dengan rapi, sistematis, menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, didukung oleh dana yang tidak sedikit dan dilengkapi dengan peralatan berteknologi tinggi dan canggih.
Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), organisasi khusus menangani kasus-kasus narkoba, merilis bahwa sekitar 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia (sekitar 3,2 juta orang) adalah penyalahguna narkoba. Sekitar 40 orang per hari telah meninggal dunia secara sia-sia karena narkoba. Hampir 70% dari semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara adalah narapidana atau tahanan dalam perkara yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba, entah sebagai pemakai atau pengedar.
Salah satu penyebab masyarakat terjebak tindak kejahatan narkoba adalah faktor ekonomi. Dengan kata lain, mereka menggeluti dunia itu baik sebagai pelaku, pengedar, kurir, pemasok, maupun sebagai bandar narkoba, didorong oleh kondisi ekonomi mereka yang rendah. Apalagi penghasilan dari penjualan narkoba memiliki margin yang menggiurkan.
Namun selain yang terdesak secara ekonomi, ada pula pengguna rekreasional yang tidak kalah banyak jumlahnya. Para pengguna rekreasional ini meliputi berbagai lapisan masyarakat, dari kalangan pejabat publik, artis, profesional (bahkan kalangan dokter; untuk menjaga stamina mereka dalam berjaga malam dst), pelajar dll.
Indonesia pun memiliki berbagai produk hukum tentang narkoba, namun sudah sejauh mana hukum itu diterapkan? Apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba? Bagaimana pemerintah melihat dan menangani permasalahan ini secara makro-sosial? Apakah hukum yang ada sudah tepat guna dalam semangat pemberantasan Narkoba? Bagaimana penyimpangan sosial ini mempengaruhi tatanan masyarakat secara keseluruhan? Bagaimana korban Narkoba bisa masuk kembali dan berfungsi dalam sebuah tatanan sosial?
Tingginya angka pengguna Narkoba terutama di kalangan pemuda menimbulkan kekhawatiran akan adanya The Lost Generation; atau satu generasi yang sepenuhnya terbuang karena manusianya mati atau tidak bisa berprestasi karena terjerat Narkoba. Lambannya respon pemerintah dalam menangani hal ini pun menimbulkan kecurigaan bahwa sebetulnya pemerintah (terutama penegak hukum) juga ikut memiliki andil dalam bisnis bernilai ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah ini. Pada kenyataannya, penjara dipenuhi oleh pengguna dan sedikit sekali pengedar atau Bandar yang justru bertanggungjawab lebih besar dalam merusak anak-anak bangsa ini.
Â
Citations
Binkley, S. (2002). Hippies. St. James Encyclopedia of Pop Culture.
Aggrawal, D. A. (1995, May). CHAPTER 2: THE STORY OF OPIUM. Retrieved July 10, 2013, from opioids.com: http://opioids.com/narcotic-drugs/chapter-2.html
Badan Narkotika Nasional. (2013, May 20). Gerakan Masif Atasi Adiksi Lewat Detok Gratis. Retrieved July 10, 2013, from www.bnn.go.id: http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/10946/gerakan-masif-atasi-adiksi-lewat-detok-gratis
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H