Mohon tunggu...
Amalia Putri Sulistyowati
Amalia Putri Sulistyowati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Peran Masyarakat terhadap Sosiologi Hukum? Simak Berikut Ini!

10 Desember 2023   16:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   16:53 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama       : Amalia Putri Sulistyowati

NIM          : 212111024

Matkul    : Sosiologi Hukum

Prodi        : Hukum Ekonomi Syariah 5A

Fakultas : Fakultas Syariah

Univ.        : UIN Raden Mas Said Surakarta

Dosen      : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

__________________________

  TES AKHIR SEMESTER

     SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat:

  • Kaidah Hukum, isu yang paling sering ditemukan di dalam faktor ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, dimana efektivitas berlakunya kaidah hukum itu bergantung kepada ketaatan masyarakat terhadap sebuah aturan yang berlaku.
  • Penegak hukum, hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal (Ika Darmika, 2016). Namun dalam proses penegakan hukum tersebut terkadang menghadapi suatu gangguan, yang terjadi apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah dan pola perilaku yaitu orang yang bertugas menerapkan atau mengaplikasikan hukum pada kehidupan sehari-hari. Dalam Penegak hukum ini diperlukan adanya orang yang adil, sehingga penerapan hukum yang terjadi pada kehidupan sehari-hari dapat tegak seadil-adilnya.
  • Sarana dan fasilitas, dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya (Soerjono Soekanto, 2016), maka sarana dan fasilitas ini dianggap sangat penting karena sebagai bentuk pengefektifkan penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku pada masyarakat.
  • Masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dianggap sangat penting karena semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga efektivitas hukum dalam masyarakat berkembang.
  • Kebudayaan, kesadaran hukum pada masyarakat itu sangat diperlukan, sehingga semakin baik budaya suatu masyarakat, maka semakin baik pula penerapan hukum yang dilaksanakan di tengah masyarakat.


Karakter penegak hukum yang efektif:

        Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter yang jujur, adil, tegas, professional, berjiwa kepemimpinan, berani, memiliki pengetahuan hukum dan cakap berkomunikasi. Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang berintegritas serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
     Pada jual beli penambah followers, yang dimana akun instagram nantinya akan dijual adalah bukan milik dari penjual. Hal ini menyebabkan followers tersebut dapat meng-unfollow akun pembeli sewaktu-waktu, sehingga akan menyebabkan kerugian bagi pembeli akun tersebut, baik yang akan digunakan sebagai promosi atau menaikkan popularitas individu. Fenomena tersebut tidaklah sesuai dengan syarat objek jual beli, dimana barang yang dijadikan objek transaksi merupakan milik sendiri. Maka hal tersebut seharusnya tidak sah kaena menjual barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa jual beli tersebut dapat bersifat gharar (dilarang) dikarenakan adanya ketidakjelasan objek dalam jual beli yang bersifat online itu. Pola ini menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang ini berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga pola jual beli seperti ini bisa dinggap sebagai bentuk penipuan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat:
       Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Pluralisme hukum muncul disaat berkembangnya pemikiran para ahli bahwa sentralisme hukum bukan satu-satu nya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Karena dalam pemberlakuan sentralisme hukum pada suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya bersifat mustahil.

       Dimana pluralisme hukum itu membuka peluang konflik norma yang akhirnya memunculkan sebuah ketidakpastian hukum sebagai sebuah prinsip penting dalam penegakan hukum, seperti :

  • Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang dipergunakan.
  • Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi yang berpengaruh terhadap terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.

       Kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah terabaikkannya aspek keadilan. Maka dari itu masyarakat lebih memilih cara hukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebiasaan mereka sehari-hari.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia:
        Kritik progressive law muncul atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja hukum dan pengadilan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum tersebut disebabkan oleh adanya beberapa oknum penegak hukum yang cacat, seperti  berlaku tidak adil terhadap perbedaan perilaku mereka ke orang biasa dengan orang yang memiliki jabatan.

        Progressive law memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia, seperti pada dinamika sosial, politik, dan ekonomi, yang telah berkembang di kalangan masyarakat. Beberapa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia sendiri meliputi ketidakpastian hukum, pelindungan HAM, dan prinsip keadilan terhadap aspek sosial dan ekonomi.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

  • Law and Social Control : Social control merupakan teknik atau strategi dalam mencegah perilaku manusia untuk berperilaku menyimpang dari suatu masyarakat. Maka dari itu, hukum sebagai social control berfungsi sebagai pengatur tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum akan diberikan sanksi. Menurut saya, dalam bidang ini, hukum berfungsi untuk mempertahankan tata tertib atau pola kehidupan suatu masyarakat.
  • Law as Tool of Engineering : Merupakan pendendekatan yang menggunakan strategi untuk mempengaruhi perubahan perilaku manusia dan meningkatkan efektivitas hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu. Tool of Engineering ini mencakup strategi yang digunakan dalam proses pembentukan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum, yang diterapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak individu. Menurut saya, dalam bidang ini diharapkan hukum dapat berperan maksimal dalam mengubah nilai-nilai sosial pada masyarakat.
  • Socio-Legal Studies : Merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial. Menurut saya, Socio-Legal Studies ini sangat penting diperlukan untuk dapat meningkatkan sistem-sistem hukum.
  • Legal Pluralism : Merupakan sebuah keberagaman hukum yang ada di Indonesia disebabkan karena negara Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, ras, suku, budaya, dan adat istiadat, sehingga memicu timbulnya berbagai hukum yang berlaku dimasyarakat. Menurut saya, legal pluralism harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat, karena mempersatukan keberagaman dan perbedaan. Maka diharapkan pula hukum tersebut juga dapat bekerja sesuai dengan fungsinya dalam masyarakat.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
     Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya dapat mengetahui bahwa pada umumnya, orang berpendapat bahwa tingginya kesadaran masyarakat mengakibatkan perilaku masyarakat yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran warga masyarakat terhadap hukum rendah, maka derajat kepatuhannyapun juga rendah. Pernyataan yang demikian berkaitan dengan fungsi hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat. 

       Kondisi keterpurukan hukum di Indonesia saat ini hanya dapat diatasi jika para penegak hukum lebih banyak bertanya kepada hati nuraninya daripada perutnya, sehingga apa yang disebut benar dan adil oleh masyarakat mampu diimplementasikan oleh para penegak hukum melalui putusan-putusan hukum di pengadilan sesuai dengan aturan yang telah di buat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun