Mohon tunggu...
Amalil Abror Al muttaqin
Amalil Abror Al muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus

Semoga yang seperti ini menjadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad-akad dalam Perbankan Syariah

16 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:00 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Akad rahn diterapkan dalam produk gadai emas di bank syariah.  

Kesimpulan

Akad-akad dalam perbankan syariah mencerminkan upaya untuk menghadirkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta transaksi haram lainnya. Dengan berbagai jenis akad seperti tabarru', tijarah, ijarah, dan syirkah, bank syariah memberikan solusi keuangan yang komprehensif sesuai prinsip syariah Islam. Keberagaman akad ini juga menunjukkan fleksibilitas perbankan syariah dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, baik untuk kegiatan komersial, konsumtif, maupun sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun