Akad rahn diterapkan dalam produk gadai emas di bank syariah. Â
Kesimpulan
Akad-akad dalam perbankan syariah mencerminkan upaya untuk menghadirkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta transaksi haram lainnya. Dengan berbagai jenis akad seperti tabarru', tijarah, ijarah, dan syirkah, bank syariah memberikan solusi keuangan yang komprehensif sesuai prinsip syariah Islam. Keberagaman akad ini juga menunjukkan fleksibilitas perbankan syariah dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, baik untuk kegiatan komersial, konsumtif, maupun sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H