Mohon tunggu...
Nur Amalia Zahra
Nur Amalia Zahra Mohon Tunggu... Guru - @nazzz.ar

NUR AMALIA ZAHRA MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PPKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana yang Sesuai pada Hukum Adat Aceh

26 September 2022   13:02 Diperbarui: 26 September 2022   13:07 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Norma Aceh pertama kali muncul dalam Promosi abad ketiga belas. Berdirinya organisasi Islam terkemuka di Aceh, khususnya Samudera Pasai, memunculkan peraturan baku Aceh. 

Banyak peneliti lahir di wilayah Samudera Pasai, dan alhasil Dewa Samudara Pasai, yang kemudian menjadi raja Pasai, Merah Silu, terus menyebarkan Islam ke Nusantara. 

Bersamaan dengan itu, salah satu terbitan Syah Maulana Abu Bakar dengan judul "Durr al-Manzum" diberangkatkan oleh kepentingan penguasa Malaka, Mansur Syah. Raja Mansur Syah meminta berbagai ulama untuk menafsirkan Kitab Durr al-Manzum karena dominasinya. 

Namun, tidak seorang pun dari banyak peneliti menjelaskan Kitab Durr al-Manzum. Namun, sampai Raja Mansur Shah sendiri meminta bantuan Raja Pasai, tak satu pun dari banyak penyelidik yang dikirim memiliki kesempatan untuk memahami dan memecahkan kode teks tersebut. Memecahkan kebingungan ini. 

Masalah ini akhirnya dapat diatasi dengan bantuan penasihat ulama, dan Raja Malaka senang dengan hasil interpretasi dan terjemahan buku tersebut. seperti banyak ilmuwan telah menang Setelah kejadian itu, semakin banyak peneliti mengambil peran konsultasi asli dalam pekerjaan Islam, terutama di Alam Islam Samudera Pasai.

Sesuai dengan Peraturan Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur tentang Perubahan atas Pedoman Pembentukan Daerah Sumatera Utara dan Pedoman Kemerdekaan Daerah Aceh. 

Selain itu, undang-undang dikeluarkan setelah masa Permohonan Baru, khususnya Peraturan Nomor 44 Tahun 1999, yang mengatur Kehormatan Aceh sebagai Wilayah di Indonesia. 

Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa Aceh memiliki kewenangan luar biasa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan standarnya sendiri sebagai prinsip panduan untuk menjalankan masyarakat. Pemerintah Aceh telah menetapkan banyak peraturan daerah yang mengatur tentang norma-norma yang berkaitan dengan Tata Tertib Standar Aceh. Yaitu:

- Perda Wilayah Kabupaten Luar Biasa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 tentang Arahan dan Kemajuan Kepabeanan. Kecenderungan Individu dengan Pondasi Standar di Wilayah Daerah Luar Biasa Aceh (Jurnal Lokal 1990 Nomor 13)

- Perda Wilayah Kabupaten Luar Biasa Aceh Nomor 5 Tahun 1996 tentang Mukim sebagai Satuan Kelompok Masyarakat Asli di Wilayah Daerah Istimewa Aceh (Jurnal Daerah Tahun 1996 Nomor 195 Seri D Nomor 194)

- Qanun, merupakan peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan peraturan daerah yang mengatur pelanggaran pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun