Kebijakan perpajakan serta regulasi yang diberlakukan di Indonesia saat ini dipercaya telah memberikan dukungan yang memadai bagi High Net-Worth Individuals (HNWI) untuk melakukan investasi di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan tersebut terdapat dalam klaster perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).Â
Berdasarkan UU Ciptaker, sistem perpajakan di Indonesia alih-alih mengadopsi rezim worldwide, lebih mengarah pada sistem hybrid atau biasa juga disebut semi-territorial.Â
Dengan begitu, UU Ciptaker mengakomodasi pengecualian terhadap pengenaan pajak atas dividen luar negeri dengan mempertimbangkan syarat-syarat khusus tertentu.Â
Selain itu, ketentuan ini juga menetapkan persyaratan untuk mengalihkan kembali aset yang dimiliki oleh High Net-Worth Individuals (HNWI) ke dalam negeri, seraya mencegah penumpukan dana di luar negeri.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Keuangan juga telah berhasil mengamankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di dalamnya mencakup penetapan tarif khusus untuk individu dengan pendapatan tahunan melebihi lima miliar rupiah.Â
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meratakan distribusi kekayaan dengan menarik kontribusi lebih besar dari individu yang memiliki pendapatan di atas rata-rata.Â
Meskipun beberapa analis berpendapat bahwa tarif baru tersebut belum sepenuhnya mencerminkan golongan High Net-Worth Individuals (HNWI), namun langkah ini dianggap telah menjadi sebuah titik awal yang positif atas skema pemajakan Crazy Rich yang lebih optimal.
Selain itu, optimalisasi pemajakan High Net-Worth Individuals (HNWI) juga terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menjalin kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta, termasuk di dalamnya melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan lembaga keuangan.Â
Hal ini tentunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengembangkan kebijakan yang lebih efektif untuk memastikan bahwa kekayaan yang dihasilkan oleh Crazy Rich berkontribusi secara adil terhadap pembangunan negara.Â
Bersamaan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak juga perlu memastikan adanya sistem yang mengakomodir penegakan hukum yang kuat dan tegas untuk menindak segala bentuk pelanggaran oleh High Net-Worth Individuals (HNWI) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Â
Dengan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap 'kenakalan', pemerintah dapat mendorong voluntary tax compliance dari para Crazy Rich tersebut.