Dewi Eka PutriÂ
Peredaran uang palsu telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi di era modern. Dalam Islam, masalah ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai moral dan etika syariah. Bagaimana Islam memandang peredaran uang palsu? Apa saja pandangan ulama terkait hal ini? Dan bagaimana dosen sebagai akademisi bisa berperan dalam memberikan solusi?Â
Uang Palsu dalam Kacamata Islam
- Dalam Islam, uang memiliki tiga fungsi utama: Sebagai alat tukar (medium of exchange)
- Satuan hitung (unit of account)Penyimpan nilai (store of value).Â
Islam menekankan bahwa uang harus digunakan dengan cara yang halal dan bermanfaat. Â
Allah berfirman dalam Al-Qur'an: Â
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."(QS. Al-Baqarah: 188) Â
Ayat ini menegaskan larangan menggunakan harta dengan cara yang batil, termasuk memalsukan uang, karena hal tersebut melanggar kejujuran dan merugikan pihak lain.
Pendapat Ulama tentang Uang Palsu
Mayoritas ulama sepakat bahwa memproduksi atau menggunakan uang palsu adalah haram. Beberapa alasan utama adalah: Â
- Merusak Stabilitas Ekonomi .Uang palsu menciptakan inflasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. Ini bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yang melindungi harta (hifzh al-mal). Â e
- Melanggar Prinsip Amanah.Rasulullah SAW bersabda: Â "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami." Â (HR. Muslim) Â Pemalsuan uang adalah bentuk penipuan yang dilarang keras dalam Islam. Â
- Menimbulkan Kerusakan Sistemika. Dalam ekonomi syariah, peredaran uang palsu menciptakan fasad (kerusakan) yang bertentangan dengan tujuan utama syariah, yaitu islah (perbaikan). Â
Peran Pendidikan dalam Mengatasi Uang Palsu
Dalam konteks pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, dosen dapat mengambil langkah strategis untuk menangani masalah ini: Â
- Edukasi tentang Etika Ekonomi Syariah . Materi kejujuran dan integritas dapat dimasukkan ke dalam kurikulum ekonomi syariah untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa. Â
- Penelitian Solutif .Penelitian tentang dampak uang palsu dan solusi berbasis teknologi modern, seperti penggunaan uang digital berbasis blockchain, dapat menjadi kontribusi nyata dari akademisi. Â
Peredaran uang palsu adalah tantangan besar yang memerlukan pendekatan holistik dari aspek hukum, ekonomi, dan syariah. Pandangan ulama menegaskan bahwa tindakan ini haram karena merugikan keadilan dan stabilitas ekonomi. Â Bagi akademisi, terutama dosen, peran aktif dalam menyosialisasikan bahaya uang palsu dan mengajarkan solusi berbasis syariah adalah kunci untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga berintegritas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai prinsip Islam. Â
Ingin tahu lebih lanjut tentang topik ekonomi syariah? Ikuti terus artikel menarik lainnya hanya di blog kami!Â
Penulis : Dewi Eka Putri Mahasiswa Uin Imam Bonjol Padang .Â
Editor: Awl_DA
Refernsi :Â
- Radar Makassar. (2024). Pandangan Ulama Soal Uang Palsu dan Langkah Pencegahan.
- Abdul dkk. (2023). Analisis hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindak pidana pengedar uang palsu. Jurnal IICET.
- Soeharto, H. (2001). Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Raja Grafindo.
- Auda, A., & Al-Zuhaili, W. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu.
- Pendidikan Sains FMIPA Unesa. (2024). Mengungkap Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H