Mohon tunggu...
amalia Wahda Lase
amalia Wahda Lase Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Tempat Menulis, bagi yang mau tulisanya di up-- bisa hubungi nomor 085361681156

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu dalam prespektif ekonomi pandangan ualama & Relevansi pendidikan

26 Desember 2024   15:11 Diperbarui: 26 Desember 2024   15:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rektor :Uin Makasar : Sisdikat Uang Palsu 

Peran Pendidikan dalam Mengatasi Uang Palsu

Dalam konteks pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, dosen dapat mengambil langkah strategis untuk menangani masalah ini:  

  1. Edukasi tentang Etika Ekonomi Syariah . Materi kejujuran dan integritas dapat dimasukkan ke dalam kurikulum ekonomi syariah untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa.  
  2. Penelitian Solutif .Penelitian tentang dampak uang palsu dan solusi berbasis teknologi modern, seperti penggunaan uang digital berbasis blockchain, dapat menjadi kontribusi nyata dari akademisi.  

Peredaran uang palsu adalah tantangan besar yang memerlukan pendekatan holistik dari aspek hukum, ekonomi, dan syariah. Pandangan ulama menegaskan bahwa tindakan ini haram karena merugikan keadilan dan stabilitas ekonomi.  Bagi akademisi, terutama dosen, peran aktif dalam menyosialisasikan bahaya uang palsu dan mengajarkan solusi berbasis syariah adalah kunci untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga berintegritas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai prinsip Islam.  

Ingin tahu lebih lanjut tentang topik ekonomi syariah? Ikuti terus artikel menarik lainnya hanya di blog kami! 

Penulis : Dewi Eka Putri Mahasiswa Uin Imam Bonjol Padang . 

Editor: Awl_DA

Refernsi : 

  1. Radar Makassar. (2024). Pandangan Ulama Soal Uang Palsu dan Langkah Pencegahan.
  2. Abdul dkk. (2023). Analisis hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindak pidana pengedar uang palsu. Jurnal IICET.
  3. Soeharto, H. (2001). Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Raja Grafindo.
  4. Auda, A., & Al-Zuhaili, W. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu.
  5. Pendidikan Sains FMIPA Unesa. (2024). Mengungkap Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun