Mohon tunggu...
amalia Wahda Lase
amalia Wahda Lase Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Tempat Menulis, bagi yang mau tulisanya di up-- bisa hubungi nomor 085361681156

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu dalam prespektif ekonomi pandangan ualama & Relevansi pendidikan

26 Desember 2024   15:11 Diperbarui: 26 Desember 2024   15:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rektor :Uin Makasar : Sisdikat Uang Palsu 

Dewi Eka Putri 

Peredaran uang palsu telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi di era modern. Dalam Islam, masalah ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai moral dan etika syariah. Bagaimana Islam memandang peredaran uang palsu? Apa saja pandangan ulama terkait hal ini? Dan bagaimana dosen sebagai akademisi bisa berperan dalam memberikan solusi? 

Uang Palsu dalam Kacamata Islam

  1. Dalam Islam, uang memiliki tiga fungsi utama: Sebagai alat tukar (medium of exchange)
  2. Satuan hitung (unit of account)Penyimpan nilai (store of value). 

Islam menekankan bahwa uang harus digunakan dengan cara yang halal dan bermanfaat.  

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:  

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."(QS. Al-Baqarah: 188)  

Ayat ini menegaskan larangan menggunakan harta dengan cara yang batil, termasuk memalsukan uang, karena hal tersebut melanggar kejujuran dan merugikan pihak lain.

Pendapat Ulama tentang Uang Palsu

Mayoritas ulama sepakat bahwa memproduksi atau menggunakan uang palsu adalah haram. Beberapa alasan utama adalah:  

  1. Merusak Stabilitas Ekonomi .Uang palsu menciptakan inflasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. Ini bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yang melindungi harta (hifzh al-mal).  e
  2. Melanggar Prinsip Amanah.Rasulullah SAW bersabda:  "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami."   (HR. Muslim)  Pemalsuan uang adalah bentuk penipuan yang dilarang keras dalam Islam.  
  3. Menimbulkan Kerusakan Sistemika. Dalam ekonomi syariah, peredaran uang palsu menciptakan fasad (kerusakan) yang bertentangan dengan tujuan utama syariah, yaitu islah (perbaikan).  

Mesin pencetak Uang : Perpustkaan UIN Makasar 
Mesin pencetak Uang : Perpustkaan UIN Makasar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun