d. Masuk ke dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri, peminta kredit, dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia.
e. Sebagai penghubung pasar uang dalam negeri dengan pasar uang luar negeri.
SUMBER BUKU:
Feryanto, A. (n.d.). Pelaku Ekonomi. Macanan Baru, Karanganom, Klaten : Cempaka Putih.
Rahayu, T. P. (2021). Memahami Pelaku Kegiatan Ekonomi. Genuk, Semarang: Mutiara Aksara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H