Dalam era modern yang serba cepat, kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah semakin meningkat. Salah satu produk yang menjawab kebutuhan ini adalah Tabungan IB Hijrah. (Nurfuadi & Jannah, 2023). Produk ini menggunakan akad Wadiah Yad dhamanah. Wadi'ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut (Ridawati, 2016). Dengan konsep ini, Tabungan IB Hijrah menawarkan solusi penitipan dana yang fleksibel, bebas bunga, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Tabungan IB Hijrah berbasis akad wadiah memungkinkan nasabah menitipkan dana mereka kepada bank untuk dijaga dan dikelola dengan baik. Dalam akad ini, bank bertanggung jawab atas keamanan dana yang dititipkan. Meskipun tidak ada kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal hasil, bank dapat memberikan bonus atau hibah secara sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah. Inilah yang membuat produk ini berbeda dari sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga, yang jelas bertentangan dengan hukum Islam.
Keunggulan Tabungan IB Hijrah tidak hanya terletak pada keamanannya, tetapi juga pada fleksibilitasnya. Nasabah dapat dengan mudah menarik dana mereka kapan saja tanpa adanya penalti atau biaya tersembunyi. Hal ini menjadikan tabungan ini pilihan ideal bagi mereka yang ingin mengelola dana harian atau menyimpan uang untuk kebutuhan mendesak. Selain itu, nasabah juga mendapatkan ketenangan batin karena dana mereka dikelola sesuai dengan prinsip syariah yang transparan dan bebas riba.
Dalam konteks pengelolaan keuangan, produk seperti Tabungan IB Hijrah tidak hanya memberikan manfaat individu, tetapi juga mendorong praktik ekonomi yang lebih berkeadilan. Bank yang menjalankan akad wadiah biasanya menggunakan dana yang dititipkan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembiayaan usaha mikro atau pembangunan infrastruktur sosial. Dengan demikian, setiap nasabah yang memilih Tabungan IB Hijrah secara tidak langsung berkontribusi pada penguatan ekonomi umat.
Tabungan IB Hijrah adalah bukti nyata bahwa prinsip syariah dapat diterapkan secara praktis dalam dunia perbankan modern. Dengan mengedepankan keamanan, fleksibilitas, dan kesesuaian dengan nilai-nilai Islam, produk ini menjadi solusi terpercaya bagi siapa saja yang ingin menjaga dana mereka tetap aman dan berkah. Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah, Tabungan IB Hijrah menjadi salah satu contoh inovasi yang mendekatkan nilai-nilai Islam dengan kebutuhan finansial masa kini.
Referensi :
Nurfuadi, W., & Jannah, N. (2023). Penerapan Akad Mudharabah Muthlaqah dan Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Dalam Tabungan iB Hijrah Pada PT. Bank Muamalat KCU Medan Baru. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(5), 1403--1413. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i5.1468
Ridawati, M. (2016). Yad Amanah dan Yad Dhamanah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(2), 24--33.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H