3. Â Bahan Bakar Gas 0,30%
4. Pelumas 0,30%
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100 persen daripada tarif normal (untuk PPh 22 tidak final). Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan  bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN).
Nilai penjualan adalah harga jual barang yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain yang dipergunakan sebagai dasar penagihan. Jika harga jual tidak tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H