Mohon tunggu...
Amalia Nurlatifah
Amalia Nurlatifah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Dibuat untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Pasal 22 Memungut Pajak Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

28 Juni 2024   11:27 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:40 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.  Bahan Bakar Gas 0,30%

4. Pelumas 0,30%

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100 persen daripada tarif normal (untuk PPh 22 tidak final). Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan  bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN).

Nilai penjualan adalah harga jual barang yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain yang dipergunakan sebagai dasar penagihan. Jika harga jual tidak tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun